PERTEMUAN : Menteri Sosial Gus Ipul dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Keluarga Penerima PKH Bakal Direkrut Jadi Karyawan Koperasi Merah Putih, Begini Skemanya

Posted on 2026-04-19 19:05:15 dibaca 155 kali

JAKARTA, bungopos.com – Sebuah langkah yang tak sekadar program, tapi harapan baru, mulai digerakkan pemerintah. Kementerian Koperasi bersama Kementerian Sosial merancang skema besar: membuka peluang kerja bagi keluarga penerima bantuan sosial agar tidak selamanya bergantung pada bantuan, melainkan berdiri di atas kaki sendiri.

Di balik kebijakan ini, ada wajah-wajah sederhana yang selama ini hidup dalam keterbatasan—para penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Kini, mereka tidak hanya akan menerima bantuan, tetapi juga diberi ruang untuk bekerja, belajar, dan tumbuh sebagai bagian dari roda ekonomi desa.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa rencana ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.

Setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mampu menyerap sekitar 15–18 tenaga kerja dari keluarga PKH. Jika dikalkulasikan secara nasional, langkah ini berpotensi membuka jalan bagi hampir 1,4 juta orang untuk keluar dari lingkar kemiskinan.

“Ini bukan sekadar pekerjaan, ini tentang perubahan nasib,” menjadi semangat yang terasa dari kebijakan tersebut.

Bayangkan seorang ibu rumah tangga di desa yang sebelumnya hanya mengandalkan bantuan, kini menjadi penjaga gudang koperasi. Atau seorang pemuda desa yang dulunya menganggur, kini bekerja sebagai sopir distribusi barang koperasi.

Mereka tidak hanya mendapatkan gaji, tetapi juga bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun—sebuah simbol bahwa mereka kini adalah pelaku ekonomi, bukan lagi sekadar penerima.

Menurut Ferry Juliantono, SHU ini bisa menjadi titik balik:
“Tambahan pendapatan ini akan membantu mereka naik kelas, keluar dari desil 1, dan perlahan menjadi mandiri.”

Yang menarik, pemerintah juga menyadari bahwa aturan koperasi selama ini bisa menjadi beban bagi masyarakat miskin. Karena itu, regulasi baru sedang disiapkan agar iuran keanggotaan tidak memberatkan.

Tujuannya jelas: memberdayakan tanpa membebani.

Di sisi lain, Saifullah Yusuf menekankan bahwa tidak semua penerima bantuan akan langsung bekerja. Hanya mereka yang berada pada usia produktif dan siap secara kemampuan yang akan direkrut, sementara lainnya tetap didorong menjadi anggota koperasi.

Pelatihan pun akan disiapkan agar mereka tidak hanya bekerja, tetapi juga berkembang.Program ini seakan menghidupkan kembali ruh koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat. Seperti disampaikan Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, tenaga kerja akan diprioritaskan dari warga setempat. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://kop.go.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com