PAVE : Ilustrasi penggunaan vave

Ditemukan Zat Narkotika dalam Vape, BNN Dorong Pelarangan di Indonesia

Posted on 2026-04-08 15:34:54 dibaca 163 kali

JAKARTA, bungopos.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto menyoroti meningkatnya penyalahgunaan rokok elektrik sebagai medium peredaran narkotika. 

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, ia mengungkapkan bahwa tren ini berkembang secara masif dan menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif," ujar Suyudi dikutip NU Online pada Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, temuan tersebut bukan sekadar indikasi, melainkan telah dibuktikan melalui serangkaian pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil uji dari laboratorium pusat BNN terhadap ratusan sampel cairan vape, ditemukan adanya berbagai kandungan zat berbahaya yang tergolong narkotika dan obat keras.

"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ucap dia.

Lebih lanjut, Suyudi menegaskan bahwa keberadaan etomidate dalam cairan vape menjadi perhatian serius. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah lebih dulu mengantisipasi dengan menetapkan zat tersebut sebagai bagian dari narkotika golongan II melalui regulasi Kementerian Kesehatan.

"Terkait dengan etomidate yang ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut bersyukur bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua," papar dia.

Dalam konteks kebijakan, BNN mendorong pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan langkah tegas sebagaimana yang telah dilakukan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Menurut Suyudi, pelarangan total terhadap vape dapat menjadi strategi efektif untuk menutup celah penyalahgunaan sebagai media konsumsi narkotika. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: NU Online
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com