ILUSTRASI

Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Nasib PPPK Diujung Tanduk

Posted on 2026-03-27 00:03:28 dibaca 154 kali

JAMBI, bungopos.com - Komitmen membangun daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari bagaimana anggaran itu dikelola dengan bijak dan berpihak pada rakyat. Hal inilah yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diingatkan untuk tidak sekadar membelanjakan anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah memiliki arah yang jelas dan manfaat yang nyata. Melalui Pasal 145, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja untuk urusan pemerintahan tertentu sesuai ketentuan, termasuk dana transfer pusat (TKD) yang penggunaannya telah ditetapkan.

Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif. Ia menjadi pengingat bahwa anggaran publik adalah amanah. Di dalamnya ada harapan masyarakat—tentang jalan yang layak, sekolah yang memadai, layanan kesehatan yang terjangkau, hingga kesejahteraan yang merata.

Lebih jauh, Pasal 146 mengatur keseimbangan belanja pegawai. Porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD, di luar tunjangan guru dari TKD. Bagi daerah yang masih melampaui batas tersebut, diberikan waktu hingga lima tahun untuk menyesuaikan.

Di balik angka 30 persen itu, tersimpan pesan penting: bahwa birokrasi harus tetap kuat, namun tidak boleh menggerus ruang pembangunan. Anggaran tidak boleh habis untuk belanja rutin semata, tetapi harus memberi ruang lebih besar bagi pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.

Semangat keberpihakan itu semakin ditegaskan dalam Pasal 147, yang mewajibkan daerah mengalokasikan minimal 40 persen anggaran untuk infrastruktur pelayanan publik. Ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk keberanian untuk menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.

Infrastruktur yang baik bukan hanya soal fisik, tetapi tentang membuka akses—anak-anak bisa bersekolah dengan aman, petani mudah membawa hasil panen, dan masyarakat mendapatkan layanan dasar dengan layak.

Namun, aturan ini juga diiringi dengan konsekuensi. Pasal 148 menyebutkan bahwa daerah yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pusat. Sebuah langkah tegas agar komitmen tidak berhenti di atas kertas.

Meski demikian, pendekatan ini sejatinya bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendorong perubahan. Agar setiap daerah berbenah, memperbaiki tata kelola, dan menjadikan anggaran sebagai alat untuk menghadirkan keadilan sosial. (***)

Editor: arya abisatya
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com