BARANG BUKTI : KPK Menunjukkan barang bukti saat OTT di Pemkab Cilacap

Diduga Memeras Perangkat Daerah Untuk THR, Bupati dan Sekda Cilacap Resmi Ditahan KPK

Posted on 2026-03-15 17:53:36 dibaca 104 kali

 JAKARTA, bungopos.com - Suasana birokrasi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mendadak berubah tegang ketika operasi senyap yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu menjerat sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan dua pejabat utama sebagai tersangka, yakni AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan sejumlah uang dari perangkat daerah.

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung mengambil langkah tegas. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Awal Mula Kasus

Konstruksi perkara yang diungkap KPK bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai kebutuhan “THR” bagi sejumlah pihak eksternal, khususnya yang berkaitan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Permintaan tersebut kemudian diteruskan oleh AUL kepada Sekda SAD. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat administratif tertinggi di lingkungan pemerintah kabupaten, SAD diduga menginstruksikan para pejabat di bawahnya untuk mengumpulkan dana tersebut.

Instruksi itu tidak berhenti pada level koordinasi biasa. SAD meminta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk menggalang dana dari berbagai organisasi perangkat daerah dengan menetapkan target setoran yang cukup besar, yakni mencapai Rp750 juta.

Sejak saat itu, tekanan mulai dirasakan oleh sejumlah perangkat daerah. Target yang telah ditentukan harus dipenuhi dalam waktu singkat.

Tekanan Penagihan Setoran

Menurut hasil penyelidikan KPK, perangkat daerah yang belum menyetor dana akan ditagih secara aktif. Penagihan tersebut dilakukan oleh para Asisten Daerah yang mendapat mandat dari Sekda.

Bahkan dalam proses penagihan, mereka diduga dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Tenggat waktu penyetoran ditetapkan hingga 13 Maret 2026.

Menjelang batas waktu tersebut, sebagian besar setoran akhirnya berhasil dikumpulkan. Total dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta dari berbagai perangkat daerah.

Namun sebelum uang tersebut digunakan sebagaimana rencana, operasi tangkap tangan KPK lebih dulu dilakukan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik korupsi. Barang bukti itu antara lain berupa dokumen terkait pengumpulan dana, barang bukti elektronik, serta catatan realisasi setoran dari masing-masing perangkat daerah.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp610 juta yang ditemukan di kediaman seorang pihak terkait berinisial FER.

Temuan-temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan status hukum para pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindakan pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Pengingat Integritas bagi Penyelenggara Negara

Kasus yang terjadi di Cilacap ini kembali menjadi pengingat penting tentang integritas dalam jabatan publik. Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK sebenarnya telah mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara untuk tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

KPK juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk dalam momentum tertentu seperti hari raya. Praktik-praktik yang mengatasnamakan tradisi atau kebutuhan relasi institusional sering kali justru menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, menjaga integritas jabatan bukan sekadar soal mematuhi aturan, tetapi juga memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat tidak berubah menjadi alat untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini sekali lagi mengingatkan bahwa dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, transparansi dan akuntabilitas bukan hanya slogan, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://www.kpk.go.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com