Kadis Kominfo provinsi Jambi, Ariansyah
JAMBI, Bungopos.com – Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional Tahun 2026, PT. Pertamina Hulu Rokan Jambi Field menyelenggarakan Sosialiasi Bahaya Judi Online dan Narkoba dengan tema “Judi Online dan Narkoba: Ancaman Integritas, Keselamatan, Karir, dan Keluarga”.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, (21/1/2026) dari pukul 09-00 Wib sampai selesai di Gedung Serba Guna (GSG) Kenali Asam tersebut diisi dengan 2 orang narasumber yang berkompeten dibidangnya, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME dan Konselor Adiksi BNN Kota Jambi Mira Mutiara, S.I.Kom.
Kadis Kominfo Ariansyah yang juga selaku jubir Pemprov Jambi tersebut memberikan materi tentang Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda dan Mira Mutiara akan memberikan materi tentang Bahaya Narkoba.
Dalam materinya tersebut Ariansyah memaparkan bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya judi online, diantaranya adalah faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional, faktor belajar, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan dan faktor persepsi tentang keterampilan teknologi.
Ariansyah juga menjelaskan tentang ciri-ciri seseorang yang terkena kecanduan judi online, diantaranya tidak mampu menahan untuk berjudi, berbohong tentang aktifitas bekerja, menghabiskan waktu untuk beraktifitas secara online, tidak malu untuk meminjam uang kepada teman atau anggota keluarga, mengabaikan teman dan keluarga serta menampilkan perilaku rahasia.
“Adapun dampak negatif judi online ini diantaranya adalah kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain, pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain, terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan serta terjebak lingkaran setan dan pinjaman online,” jelas Ariansyah.
Menurut Ariansyah, untuk mengantisipasi maraknya judol ini Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengambil langkah-langkah maupun kebijakan-kebijakan, diantaranya memblokir situs-situs judi online, menyebarkan himbauan kepada masyarakat luas melalui surat edaran, sosialisasi melalui media baliho, spanduk dan brosur, media sosial, videotron dan juga melalui dialog TVRI. “Dalam Upaya pencegahan judi online, Dinas Kominfo Provinsi Jambi telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diakses melalui jaringan internet Dinas Kominfo,” paparnya.
"Selain itu juga dilakukan deklarasi dan sosialiasi pencegahan judi online dilingkungan pelajar SLTA, SMK Sederajat dan SDLB se-Provinsi Jambi, deklarasi anti investasi bodong, pinjol ilegal dan judol serta melalui himbauan Gubernur Jambi dan membuka layanan pengaduan,” pungkasnya.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com