Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Jambi, Rocky Candra, saat menyampaikan pandangannya.

Komisi III DPR RI Minta Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Dihentikan

Posted on 2026-01-20 17:40:39 dibaca 183 kali

MUARO JAMBI, Bungopos.com – Perkara hukum yang menjerat guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, S.Pd (34), mendapat sorotan serius dari Komisi III DPR RI. Lembaga legislatif tersebut secara tegas meminta aparat penegak hukum menghentikan proses hukum yang berjalan.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar pada Selasa (20/1). RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., dan menghadirkan langsung Tri Wulansari bersama kuasa hukumnya serta perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam forum tersebut, Komisi III menilai perkara yang menimpa Tri Wulansari berkaitan erat dengan tugas profesional seorang guru dalam mendisiplinkan peserta didik. Oleh karena itu, kasus tersebut dinilai tidak tepat jika dibawa ke ranah pidana.

RDPU digelar sebagai respons atas kekhawatiran adanya praktik kriminalisasi terhadap guru yang sedang menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan karakter siswa di sekolah.

Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Candra, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia menilai, niat baik seorang guru dalam mendidik justru berujung pada persoalan hukum yang serius.

“Ini sangat memprihatinkan. Guru yang ingin menegakkan kedisiplinan malah harus berhadapan dengan proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rocky.

Ia menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada guru agar mereka tidak merasa takut dalam menjalankan tugas mendidik generasi penerus bangsa.

Guru memiliki dasar dan payung hukum yang jelas. Jangan sampai karena kasus seperti ini, guru menjadi ragu atau takut mendidik muridnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil RDPU, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara terhadap Tri Wulansari. Permintaan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur perlindungan profesi guru.

Selain itu, Komisi III juga merekomendasikan agar kewajiban wajib lapor yang selama ini dikenakan kepada Tri Wulansari ditiadakan. (*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com