ILUSTRASI : Pilkada langsung

Menghapus Pilkada Langsung Dinilai Mengabaikan Suara Rakyat

Posted on 2026-01-20 14:10:23 dibaca 153 kali

YOGYAKARTA, bungopos.com - Wacana pemerintah dan DPR yang ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat dan mendorong kemunduran demokrasi.

Hal itu dikemukakan oleh Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, S.I.P., M.A. Menurut Alfath,  pencabutan hak pilih langsung dari warga hanya akan memperkuat elite politik dan menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan. “Dengan pilkada langsung saja aspirasi masyarakat kerap diabaikan, apalagi jika pilkada diserahkan ke DPRD. Ini hanya akan mengabaikan masyarakat dari sistem sosial-politik kita,” ujar Alfath, Selasa (20/1).

Menurutnya, meskipun DPRD dipilih melalui pemilu, dalam praktiknya wakil rakyat tidak sepenuhnya lepas dari kepentingan elite partai. “Faktanya, DPRD tidak mampu melepaskan diri dari kepentingan elite partai mereka, bukan semata kepentingan rakyat. Kebijakan ini hanya akan mengalienasi rakyat dan memperkuat posisi elite,” tegasnya.

Terkait alasan mahalnya biaya pilkada sehingga harus dikembalikan melalui pemilihan di tingkat DPRD, Alfath menilai pembengkakan anggaran bukan berasal dari prosedur demokratis, melainkan dari praktik politik yang menyimpang. “Seorang kandidat harus mengeluarkan biaya besar sejak mendapatkan kendaraan politik, biaya kampanye, logistik, hingga politik uang. Ditambah lagi jika terjadi pemungutan suara ulang dan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Ia menyebut ada persoalan mendasar dalam demokrasi elektoral Indonesia yang bersumber pada tiga masalah utama, yakni kapasitas politisi yang buruk, rendahnya literasi politik masyarakat, dan politik programatik yang belum menjadi arus utama. Alfath menilai praktik adanya mahar politik dan politik uang memiliki kontribusi signifikan terhadap tingginya ongkos pilkada. “Mahar politik di level pencalonan dan politik uang saat kampanye menciptakan cost spiral. Ongkos pilkada membengkak bukan karena prosedurnya, tapi karena praktik informal yang ditoleransi dan sulit ditegakkan hukumnya,” ujarnya.

Ia bahkan mengkritik laporan dana kampanye yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Sebab, dokumen dana kampanye itu lebih tepat disebut wajar tanpa pemeriksaan, bukan wajar tanpa pengecualian. Oleh karena itu, Alfath menilai penghapusan pilkada langsung bukanlah jawaban. Sebab, sumber masalahnya bukan pada pilkada langsung, tetapi pada political financing. “Menghapus pilkada langsung itu mengobati gejala, bukan penyakit”, tegasnya.

Ia mendorong pembenahan menyeluruh pada pendanaan politik, mulai dari transparansi dana kampanye, reformasi rekrutmen kandidat di internal partai, hingga penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang. Alfath juga membuka ruang peningkatan pendanaan negara untuk partai politik, dengan syarat akuntabilitas publik diperkuat. “Jika negara meningkatkan pembiayaan parpol, maka akuntabilitas sosial dan publik partai juga harus ditingkatkan. Dana itu harus jelas peruntukannya, misalnya untuk pendidikan politik dan kaderisasi,” ujarnya.

Jika kepala daerah dipilih DPRD, Alfath mengingatkan akan terjadinya pergeseran akuntabilitas. Pasalnya, Kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada warga, melainkan kepada elite partai dan fraksi. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko elite capture dan transaksi kebijakan pasca-pilkada. Alfath menekankan pentingnya peran masyarakat sipil untuk mencegah kemunduran demokrasi dengan adanya rencana pilkada lewat DPRD. “Masyarakat sipil perlu menggeser debat dari soal mahalnya demokrasi ke pertanyaan: siapa yang diuntungkan dari perubahan ini”, tuturnya. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://ugm.ac.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com