rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi serta Bagian Pemerintahan Kota Jambi.

DPRD Kota Jambi Dalami Polemik Zona Merah Pertamina, Libatkan BPN dan Instansi Terkait

Posted on 2026-01-20 09:29:01 dibaca 135 kali

JAMBI, Bungopos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina terus mengintensifkan pembahasan terkait penetapan kawasan zona merah Pertamina EP Jambi yang dinilai berdampak signifikan bagi masyarakat.

Dalam rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi serta Bagian Pemerintahan Kota Jambi yang digelar Senin (19/1), Pansus menegaskan komitmennya untuk mengurai persoalan tersebut secara komprehensif, transparan, dan berbasis data yang akurat.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa penanganan persoalan zona merah tidak dapat dilakukan secara sepihak atau parsial. DPRD, kata dia, secara bertahap telah memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari unsur pemerintahan tingkat RT, kelurahan, hingga instansi teknis.

“Forum RT, pihak kelurahan, dan BPN sudah kami mintai keterangan. Langkah ini penting agar persoalan zona merah bisa dibuka secara jelas dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Muhili.

Dari hasil rapat tersebut diketahui bahwa penetapan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan. Namun demikian, DPRD menilai data tersebut masih perlu ditelaah lebih lanjut agar tidak terjadi perbedaan antara peta, status kepemilikan lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar valid. Masyarakat berhak mengetahui secara pasti apakah lahannya termasuk zona merah atau tidak, termasuk dasar hukum yang digunakan,” tegasnya.

Muhili juga menyampaikan bahwa BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ke depan, Pansus berencana memanggil instansi lain, seperti bagian aset daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, guna mencocokkan seluruh data yang ada.

“Semua data harus disandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, menjelaskan bahwa kawasan zona merah merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah Pertamina. Awalnya, aset tersebut merupakan milik Pertamina yang belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Namun, pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta pengamanan terhadap aset negara dimaksud.

“Zona merah ini tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru, dengan total sekitar 5.506 sertifikat yang berada di dalam kawasan tersebut,” jelas Ridho.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com