Pemkab Bungo menggandeng Pengadilan Agama Muara Bungo, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Bina Keadilan, Bank Tabungan Negara (BTN), serta PT Garda Kosong Lima dalam sebuah kerja sama strategis lintas lembaga, Senin (29/12/25).

Anak dan Perempuan yang Bercerai akan Dilindungi Pemerintah Bungo

Posted on 2025-12-31 16:53:55 dibaca 290 kali

BUNGO, Bungopos.com - Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bungo.

 

Kali ini, Pemkab Bungo menggandeng Pengadilan Agama Muara Bungo, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Bina Keadilan, Bank Tabungan Negara (BTN), serta PT Garda Kosong Lima dalam sebuah kerja sama strategis lintas lembaga, Senin (29/12/25).

Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan pelaksanaan putusan pengadilan, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak istri dan anak setelah perceraian. Selama ini, tidak sedikit putusan yang telah inkrah namun sulit dijalankan, sehingga berdampak langsung pada kondisi ekonomi perempuan dan anak.

Bupati Bungo, H. Deddy Putra, S.H., M.Kn, menyampaikan bahwa keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting agar negara benar-benar hadir dalam memastikan hak perempuan dan anak tidak berhenti pada putusan hukum semata.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam kerja sama ini menyangkut kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bercerai untuk membagi penghasilannya bagi mantan istri dan anak. Melalui mekanisme yang disepakati bersama, putusan tersebut dapat langsung dijalankan tanpa hambatan administratif.

“Perceraian bagi PNS tidak hanya urusan pribadi. Ada tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi, termasuk pembagian penghasilan. Dengan kerja sama ini, eksekusi putusan bisa berjalan lebih tegas dan terkontrol,” ujar Deddy Putra.

Menurutnya, kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan ekonomi bagi perempuan dan anak, sekaligus memberikan efek jera agar perceraian tidak dilakukan secara gegabah.

Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo, M. Afif, S.H.I, mengatakan bahwa kerja sama lintas lembaga ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan perlindungan hukum terhadap perempuan pasca perceraian.

Ia menegaskan, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 telah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai kewajiban perlindungan terhadap perempuan setelah perceraian.

“Kerja sama ini menjadi penguatan implementasi aturan tersebut, agar perlindungan terhadap perempuan tidak hanya normatif, tetapi benar-benar dirasakan,” jelasnya.

Melalui langkah ini, Pemkab Bungo berharap sinergi antarinstansi dapat memperkuat keadilan sosial serta memastikan hak perempuan dan anak terlindungi secara berkelanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Salsabila
Editor: Cyndi Aulia
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com