Walikota Jambi, dr.Maulana saat penandatanganan MOU

Pemkot Jambi Teken PKS Kejari, Siap Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Posted on 2025-12-04 07:07:01 dibaca 206 kali

JAMBI , Bungopos.com - Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, lakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana.

Penandatanganan dilakukan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Selasa pagi (2/12/2025). Sekaligus juga dilakukan secara serentak Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dan PKS antara Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi terkait hal yang sama.

Penandatanganan langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Abdi Reza Fachlewi Junus dan Wali Kota Jambi dokter Maulana. Dengan tujuan, antara lain:

1. Mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.

2. Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial.

3. Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.

Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini untuk membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pidana Kerja Sosial merupakan jenis pidana pokok yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam bentuk kewajiban melakukan pekerjaan tertentu tanpa upah untuk kepentingan masyarakat dalam waktu dan jumlah jam tertentu sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda. Dan hal ini telah diatur dalam putusan pengadilan terkait berapa lama masa pidana kerja sosial dan bentuk pelaksanaannya akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah.

Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana mengatakan, bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang per tanggal 02 Januari 2026 diberlakukan. Dimana di dalamnya mengatur mengenai pidana kerja sosial.

"Sebagai tindakan lanjutnya, kami Pemerintah Kota Jambi akan melakukan pembinaan kepada Camat, Lurah hingga Lembaga Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat,"

Dari tindak lanjut itu, Maulana menjelaskan akan menggandeng Kejaksaan Negeri Jambi sebagai Mitra Utama.

"Nantinya akan disampaikan detil PKS nya, sambil menunggu aturannya. Yang terpenting kami Pemkot Jambi sangat mendukung pemberlakuan UU ini karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pekerja-pekerja sosial yang bisa dilakukan secara bergotong royong," jelasnya.

Sementara itu, Kajari Jambi Reza mengatakan, nantinya dalam kebijakannya Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkot Jambi.

"Ini adalah pilar paling penting, karena akan menyangkut masyarakat di wilayah Kota Jambi, agar kebijakannya dapat berjalan dengan baik dan maksimal yang te a mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya. (**)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com