DIBEKUK : Pecandu narkoba yang ditangkap Polres Bungo
MUARA BUNGO, bungopos.com — Malam di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Batang Bungo, Rabu 26 November 2025 itu berjalan seperti biasa. Lampu-lampu toko yang mulai meredup, lalu lintas yang perlahan sepi, serta aroma lembab sisa hujan yang masih menggantung di udara. Tak banyak yang tahu bahwa sekitar pukul 23.30 WIB, sebuah operasi senyap tengah bergerak di balik gelapnya malam.
Di sudut jalan yang tampak lengang, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo sudah lebih dulu mengambil posisi. Mereka bergerak berdasarkan informasi warga—sebuah pesan singkat namun penting: ada seseorang yang membawa sabu melintas di kawasan itu. Informasi yang sederhana, namun cukup untuk menggerakkan roda penindakan.
Tak lama berselang, seorang pemuda berusia 21 tahun, FS, melaju dengan sepeda motor Beat abu-abu. Ia seorang petani dari Desa Tanjung Candi Tanah Tumbuh, kehidupan hariannya sederhana, tak jauh dari kebun dan ladang. Tetapi malam itu, ia menjadi sasaran utama operasi setelah rangkaian penyelidikan memastikan bahwa laporan warga bukan kabar burung.
Begitu diberhentikan, suasana berubah tegang. Beberapa warga yang masih terjaga menjadi saksi ketika petugas melakukan penggeledahan. Dari kotak rokok hitam merek AO yang terselip rapi, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Barang kecil itu menjadi bukti besar yang menyeret FS ke proses hukum.
Dalam pemeriksaan awal, FS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Dusun Kampung Lereng. Harga yang dibayar hanya Rp70.000—jumlah tak seberapa, tapi cukup untuk membawanya pada persoalan serius. Ia tak banyak bicara, hanya menunduk ketika petugas mengamankannya bersama barang bukti menuju Mapolres Bungo.
Operasi itu dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Fadli, R.S.H., bersama anggota Satresnarkoba lainnya. Ketegasan itu bukan tindakan semata, tetapi bagian dari komitmen panjang Polres Bungo untuk menekan peredaran narkotika di wilayah mereka.
Plt Kasihumas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, menegaskan kembali komitmen tersebut.
"Polres Bungo berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa kompromi. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap," ujarnya.
Kini FS harus menghadapi jeratan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, barang bukti diamankan, dan penyidikan terus berjalan.
Malam kembali sunyi setelah operasi selesai. Jalan Lintas Sumatra tampak seperti biasa, namun peristiwa itu menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa menyelinap ke sudut mana saja—bahkan di jalan yang setiap hari kita lewati. Dan di tengah kerentanan itu, kerja sama masyarakat dan aparat menjadi kunci utama menjaga Bungo tetap aman dari ancaman narkotika. (aca)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com