PT SAS memastikan semua perizinan perusahaan telah clear. Dipaparkan juga oleh Dirut PT SAS Ridony Gurning saat dialog dengan Gubernur, Walikota dan Kelompok BPR September lalu.

Bantah Langgar Perda RTRW, Ridony: Semua Perizinan PT SAS Clear

Posted on 2025-11-09 17:19:41 dibaca 62 kali

JAMBI, Bungopos.com – Meski operasional pembangunan jalan khusus batu bara PT Anugerah Sukses (PT SAS) telah berhenti sementara, namun statemen pihak yang menolak, terkait dugaan menyalahi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih terus bergulir. Hal ini dilontarkan dalam forum diskusi resmi maunpun non resmi.

Apa tanggapan PT SAS terkait tudingan ini? Dalam keterangan resminya, Ridony Gurning, Direktur Utama (Dirut) PT SAS mengatakan semua pekerjaan yang dilaksanakan perusahaan di lapangan, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah mengantongi semua izin resmi dari pihak yang berwenang. 

"Semua Perizinan PT SAS Clear," tegas Ridony. Perizinan yang diperoleh PT SAS bahkan sudah ada jauh sebelum Perda RTRW disahkan oleh pemerintah Kota Jambi tahun 2024. PT SAS mengantongi izin sejak tahun 2014-2015, mulai dari izin prinsip, SK kelayakan lingkungan hidup, izin lingkungan, tata ruang, TUKS, izin lokasi dan perizinan pendukung lainnya.

Terkait izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), bahkan juga telah diperbaharui tahun ini. “Izin TUKS diterbitkan tahun 2015 dan telah diperpanjang tahun 2025 bulan Juni lalu oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut,” jelas Ridony. 

Begitu juga dengan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, terkait Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan Danau, itu telah diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tahun 2024 lalu. 

Ridony juga menyinggung soal persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, aktivitas penunjang angkutan darat lainnya yang berlokasi di Aur Kenali Kota Jambi, semua juga telah diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada September tahun 2024 lalu.

“Tentunya izin itu keluar pasti setelah pihak berwenang mempertimbangkan beberapa peraturan lain yang berlaku,” lanjut Ridony. Diantaranya Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pertimbangan Teknis Pertanahan Kota Jambi tahun 2024 dan ⁠Pertimbangan teknis pertanahan Kota Jambi tahun 2024. 

Hingga hari ini berbagai perizinan lainnya yang menjadi ketentuan pembangunan jalan khusus hingga ke TUKS, telah dikantongi oleh PT SAS secara resmi. "Semua perizinan kita clear," ulangnya lagi. Jadi jika ada tudingan kita melanggar, itu tentu tidak lah sesuai dengan apa yang telah kita miliki (perizinan), PT SAS adalah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi secara profesional di Jambi. "Kami ingin membangun jalan khusus tambang untuk kebaikan semua, baik untuk daerah, masyarakat dan baik pula untuk perusahaan," lanjutnya lagi.

Ia juga meminta masyarakat bisa melihat permasalahan di Aur Kenali secara jernih. Ia memastikan niat baik PT SAS lebih besar dibanding nilai investasi yang ditanam untuk proyek jalan khusus ini. “Kalau investasi mungkin nilainya hanyalah dalam satuan rupiah, namun niat baik kami agar jalan khusus tambang ini bisa memberi dampak positif bagi daerah dan masyarakat, mungkin tak bisa dibandingkan dengan sekedar angka-angka rupiah,” lanjutnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi mengatakan, biaya yang dibutuhkan untuk membangun jalan khusus di Provinsi Jambi bisa hampir mencapai Rp 5 Triliun. Mengingat APBD tak mampu merealisasikan, pemerintah akhirnya mendorong perusahaan swasta untuk berinvestasi.”Dua perusahaan yang serius dan kini telah menunjukkan progres baik dalam pembangunannya yaitu PT SAS dan PT Inti Bangun Sarana (IBS), pakai uang swasta tidak memberatkan APBD,” begitu kata Johansyah saat masih menjabat sebagai Asisten Bidang Ekonomi Setda Provinsi Jambi, belum lama ini.

 

*Pengamat: Ketergantungan Jambi pada Tambang Masih Tinggi*

Beberapa pengamat di Jambi berpendapat, jalan khusus batu bara adalah salah satunya cara agar permasalahan produksi batu bata dan masalah transportasi di Jambi bisa berakhir. Selama ini transportasi tambang di Provinsi Jambi masih mengandalkan jalan nasional. Hal ini menimbulkan berbagai persoalan, dari kecelakaan, konflik sosial hingga berujung pada kemerosotan kemampuan perusahaan tambang memaksimalkan jumlah produksinya.

Belum lagi, Provinsi Jambi masih menjadi daerah yang ketergantungannya terhadap sektor pertambangan masih tinggi, baik itu minyak, gas maupun batu bara. “Data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) menunjukkan bahwa sektor ini menyumbang lebih dari 13 persen terhadap perekonomian Jambi dalam beberapa tahun terakhir,” begitu kata Prof Haryadi, Prof Haryadi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi (UNJA).

Ketika harga dan jumlah produksi minyak atau batu bara turun, maka otomatis pendapatan dari dana bagi hasil (DBH) pun ikut merosot. “Inilah yang terjadi pada APBD Jambi. Ketika produksi menurun atau harga komoditas tergelincir, maka fiskal daerah ikut terguncang,” lanjutnya lagi. 

Prof Haryadi mengatakan, upaya pemerintah mendorong swasta membangun dan melakukan percepatan jalan khusus tentu sebuah langkah yang baik. “Tujuannya jelas, memperlancar arus logistik tambang dan menghindari kerusakan jalan umum akibat aktivitas truk tambang,” ujarnya. 

Secara strategi, jalan khusus bisa berdampak positif terhadap banyak hal, pertama terhadap distribusi hasil tambang menjadi lebih efisien. Kedua, tekanan terhadap infrastruktur publik bisa berkurang. “Ketiga, bila pengelolaannya baik, pemerintah daerah bisa mendapatkan pemasukan tambahan dari skema kerja sama dengan investor,” lanjut Prof Haryadi. (*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com