Pihak UMB saat memberi penjelasan terkait mahasiswanya yang berkelahi dan berbuntut laporan kepolisian.
Bungo, Bungopos.com – Universitas Muara Bungo (UMB) mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden perkelahian yang melibatkan dua mahasiswa yang menjadi perhatian publik.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik kampus dalam menjaga ketertiban dan integritas lingkungan pendidikan.
Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), UMB memastikan bahwa proses penanganan kasus telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satgas PPKPT telah memanggil kedua mahasiswa yang terlibat, yakni Sabil Fatihul Ihsan dan Muhammad Kevin, beserta orang tua masing-masing pada Senin, 3 November 2025 pukul 10.00 WIB di ruang rapat Rektor UMB. Pertemuan tersebut digelar dengan agenda klarifikasi dan pembinaan terkait insiden pengeroyokan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Dalam forum itu, pihak kampus menghadirkan unsur pimpinan, di antaranya Rektor Dr. Syafrialdi, S.Pi., M.Si., Ketua Satgas PPKPT Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Teknik Pertambangan Suciptra Wijaya, S.T., M.T.. Kehadiran pimpinan kampus bertujuan memastikan proses klarifikasi berjalan terbuka, objektif, dan berimbang.
Suasana pertemuan sempat memanas ketika pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari Sabil Fatihul Ihsan melontarkan ultimatum dengan nada tinggi. Ia menegaskan bahwa apabila hingga 8 November 2025 pihak kampus tidak menyatakan sikap terkait penangkapan kliennya oleh aparat kepolisian di area kampus tanpa surat panggilan resmi, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke pemberitaan nasional.
Rektor UMB, Dr. Syafrialdi, menjelaskan bahwa pihak kampus telah melakukan empat kali pertemuan dan upaya mediasi, namun tidak ditemukan titik damai di antara kedua belah pihak.
“Menanggapi salah satu pihak yang menyatakan keinginannya untuk melapor kasus ini kepada pihak kepolisian, kami pihak kampus menghormati penuh langkah tersebut sebagai hak pribadi yang bersangkutan. Kami juga menegaskan bahwa proses hukum di luar kampus merupakan ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H. menambahkan bahwa kejadian perkelahian dan pelaporan ke kepolisian terjadi sangat cepat, bahkan pihak kampus baru mengetahui setelah proses penjemputan salah satu mahasiswa oleh aparat berlangsung di dalam area kampus.
“Langkah-langkah yang bisa kami ambil sebagai Ketua Satgas PPKPT sangat terbatas, karena mahasiswa yang bertikai telah mengambil langkah hukum terlebih dahulu dan saling melapor. Namun demikian, kami tetap memastikan pembinaan dan perlindungan hak mahasiswa dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
UMB juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini kini sepenuhnya diserahkan kepada keluarga masing-masing dan aparat penegak hukum, tanpa lagi melibatkan kampus dalam proses hukum lanjutan.
Pihak kampus mengimbau agar semua pihak tidak menyebarkan informasi sepihak, hoaks, atau tudingan yang dapat mencemarkan nama baik institusi. UMB menekankan pentingnya menyampaikan kritik dan masukan secara konstruktif serta berdasarkan fakta agar tidak merusak integritas akademik.
Sebagai penutup, universitas menyatakan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021, dan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
UMB berkomitmen menjaga transparansi, keadilan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika akademik dalam setiap proses penyelesaian masalah di lingkungan kampus.
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com