Dosen Erni Semasa hidup memiliki dedikasi tinggi untuk kampus tempatnya mengajar.
BUNGO, bungopos.com - Misteri kematian dosen Erni kini kian terkuak. Kabar terbaru yang dipaparkan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono pada Selasa 4 November kemarin, menambah catatan kronologi kematian korban.
Kata Eko Cahyono, malam sebelum peristiwa memilukan itu, ternyata tersangka Waldi dan Korban Erni sempat bertemu. Tak sekedar pertemuan biasa, Waldi dan Erni bahkan sempat makan malam bersama di salah satu tempat makan di Kota Bungo.
Hingga akhirnya sekitar pukul 23.30 malam, mereka kemudian kembali ke rumah korban di Perumahan.
Namun suasana malam yang awalnya masih normal, berubah jadi mencekam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terjadi adu mulut antara tersangka Waldi dengan Dosen Erni di dalam rumah.
Dan Waldi pun kemudian berani melakukan tindakan keji yang berujung fatal. Dalam kondisi perdebatan dan adu mulut itu, Waldi emosi lalu tega menghabisi nyawa korban di kamar tidur.
Kata Kapolres Eko Cahyono, Pelaku menggunakan gagang sapu untuk menekan leher korban hingga korban kehabisan napas.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya satu unit sepeda motor PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta beberapa perhiasan emas.
Benarkah antara dosen Erni dan Waldi memiliki hubungan asmara? Kata Kapolres, hubungan antara keduanya ternyata bersifat “khusus tanpa status”. Dekat tapi tidak dalam status berpacaran.
Sementara itu Anis, adik korban mengatakan hubungan antara kakaknya Erni dan tersangka Waldi sudah tak lagi dalam status berpacaran. Waldi katanya adalah mantan terakhir almarhumah. Kata Anis sudah berbulan-bulan kakaknya tidak lagi berkomunikasi dengan Waldi.
Dosen Erni adalah sosok yang berprestasi, di kampus ia baru saja diangkat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio. Korban meninggal dunia dalam usia 37 tahun.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Waldi sebagai tersangka dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap mayat.
Kata Kapolres Perbuatan pelaku ini tergolong pembunuhan berencana. Waldi sudah ditahan dan ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Tim polres juga tengah menelusuri berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain. Namun, hingga kini belum ditemukan bukti yang mengarah ke hal tersebut. (aca)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com