Walikota Maulana Ultimatum Keras Pelangsir dan Pihak yang Menyalahgunakan Barcode Subsidi Solar

Walikota Maulana Ultimatum Keras Pelangsir dan Pihak yang Menyalahgunakan Barcode Subsidi Solar

Posted on 2025-10-08 19:03:39 dibaca 40 kali

JAMBI, Bungopos .com - Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan komitmennya memberantas praktik nakal di SPBU. Ia mengeluarkan ultimatum keras bagi pelangsir dan pihak yang menyalahgunakan barcode subsidi solar, setelah memimpin apel pelepasan Satgas Pengurai Kemacetan Akibat Antrean BBM Solar di halaman Mako Damkar Kota Jambi, Rabu pagi (8/10/2025).

Pembentukan Satgas ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025, yang membatasi pengisian solar bagi kendaraan roda enam atau lebih hanya di tujuh SPBU khusus di kawasan jalan lingkar Kota Jambi. Ketujuh SPBU itu diinstruksikan beroperasi 24 jam untuk memastikan pasokan solar tetap aman.

"Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Pertamina. Ketersediaan solar harus aman dan antrean tak boleh lagi ganggu lalu lintas," tegas Maulana.

Wali kota juga mengingatkan, dari 17 SPBU di Kota Jambi yang menjual solar, 10 di antaranya berada di wilayah dalam kota dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi atau roda empat, bukan truk atau kendaraan berat.

"Petugas di lapangan sudah kami perintahkan untuk mengawasi ketat. Kalau ada pelangsiran atau penyalahgunaan barcode subsidi, langsung tindak di tempat. Koordinasikan dengan Polresta dan Kodim 0415," ujarnya tegas.

Satgas yang digawangi TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan Pertamina itu akan beroperasi penuh memantau pergerakan kendaraan dan aktivitas di seluruh SPBU, terutama di titik-titik rawan antrean panjang.

Menurut Maulana, langkah ini bukan hanya untuk menjaga kelancaran distribusi BBM, tapi juga melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kemacetan akibat antrean truk solar yang kerap menumpuk di dalam kota.

"Distribusi solar harus tepat sasaran. Tidak boleh lagi ada oknum bermain, apalagi mengganggu masyarakat. Ini soal ketertiban dan keadilan," ujarnya.

Tak hanya itu, Maulana juga memberikan peringatan keras bagi pengelola SPBU yang mencoba melanggar aturan. Pemerintah siap menjatuhkan sanksi berat mulai dari tilang kendaraan, teguran administratif, hingga pencabutan izin operasional SPBU.

"Tidak ada kompromi. Semua langkah ini untuk kepentingan publik dan kenyamanan warga Kota Jambi," tegas Maulana.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Sumber: Jambi ekspres.co.id
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com