Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad

‘Nazir Sementara’ Diakui dalam Sertifikasi Tanah Wakaf, Ini Aturannya

Posted on 2025-07-07 15:17:52 dibaca 2068 kali

DEPOK, bungopos.com — Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf kini dapat dilakukan meskipun belum tersedia Nazir tetap. Kebijakan ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.

Nazir wakaf adalah pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf dari wakif (orang yang berwakaf) sesuai dengan tujuan wakaf. Nazir bertanggung jawab untuk memelihara, mengembangkan, dan menyalurkan manfaat harta wakaf kepada pihak yang berhak (mauquf alaih).

“Kita tidak ingin wakaf umat terbengkalai hanya karena kendala administratif. Selama memenuhi ketentuan hukum, pendaftaran tetap bisa dilakukan dengan menggunakan ‘Nazir sementara’,” ujar Abu, dikutip Minggu (6/7/2025).

Abu menjelaskan, kebijakan ini tetap harus berada dalam koridor regulasi yang sah dan prinsip fikih wakaf. Penggunaan nazir sementara menjadi solusi administratif untuk mengatasi kendala di lapangan, terutama pada tanah wakaf lama atau yang sudah digunakan untuk kepentingan umum seperti Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Tentu ini bukan solusi permanen, tapi sebagai langkah pengamanan awal, nazir sementara bisa menjadi jalan tengah,” jelasnya.

Abu mengingatkan bahwa tanah wakaf tidak bisa diperlakukan seperti aset biasa. “Ada dimensi spiritual dalam tanah wakaf. Setiap proses peralihan atau penggantiannya harus jelas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i. Maka, sekalipun tanpa nazir tetap, proses pendaftarannya tetap harus menjaga hak wakif dan amanah keagamaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses sertifikasi tanah wakaf perlu mengedepankan prinsip cepat, akurat, dan aman. “Jika menunggu penetapan nazir tetap terlalu lama, sertifikasi bisa tertunda dan aset menjadi rawan. Maka, kami membuka ruang penggunaan nazir sementara selama sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://kemenag.go.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com