Ilustrasi
bungopos.com - Dalam Islam, bekerja sebagai buzzer melalui media online secara umum diperbolehkan selama memenuhi ketentuan-ketentuan dalam akad ijarah (sewa). Di antaranya pekerjaan yang dilakukan berupa pekerjaan yang diperbolehkan dalam agama serta bernilai dan layak untuk diberi upah.Paling tidak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar hasil yang didapatkan menjadi halal, antara lain:
1. Konten tidak melanggar hukum syariah, seperti memuat berita hoaks atau informasi bohong, mengandung pornografi, melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba), bullying, ujaran kebencian, permusuhan, dan bentuk kemaksiatan lainnya.
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan, menyewakan jasa untuk melakukan perbuatan haram seperti berkata buruk, mengajarkan kesesatan dan keharaman-keharaman lainnya, hukumnya tidak sah dan upah yang didapatkan dari pekerjaan tersebut hukumnya tidak halal.
وَلَا يَصِحُّ الِاسْتِئْجَارُ لِتَعْلِيمِ التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالسِّحْرِ وَالْفُحْشِ وَالنُّجُومِ … وَلَا لِتَصْوِيرِ حَيَوَانٍ وَسَائِرِ الْمُحَرَّمَاتِ ، وَلَا يَحِلُّ أَخْذُ عِوَضٍ عَلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ
Artinya, “Tidak sah menyewakan jasa untuk mengajarkan Taurat, Injil, sihir, berkata jorok, perbintangan, … atau untuk membuat patung binatang ataupun hal-hal yang diharamkan lainnya, dan tidak diperbolehkan mengambil imbalan atas salah satu hal tersebut.” (Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2015], juz VII, halaman 523).
2. Tidak melakukan like, komentar, share, dan view pada konten-konten yang mengandung kemaksiatan, seperti pornografi, ujaran kebencian, fitnah dan lainnya, karena tindakan tersebut termasuk membantu kemaksiatan yang diharamkan.
Syekh Muhammad bin Salim Babasil menyampaikan, di antara maksiat badan adalah membantu kemaksiatan dengan cara apapun, dengan ucapan, perbuatan maupun lainnya. Kemudian jika maksiatnya berupa dosa besar, maka hukum membantunya juga dosa besar. (Is’adur Rafiq, juz II, halaman 127).
3. Tidak membuat konten atau komentar kebohongan, memberikan ulasan palsu, menipu konsumen, atau menyebarkan informasi yang tidak jelas sebelum tabayun, karena semua itu termasuk dalam hal-hal yang diharamkan. Sengaja menyebarkan berita yang tidak jelas kebenarannya termasuk dari bentuk kebohongan yang diharamkan. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1972], juz V, halaman 2).Sumber : Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com