DIMUSNAHKAN : Barang bukti narkoba senilai Rp. 3,5 miliar

BB Narkoba Rp 3,5 Miliar Dimusnahkan, Ini Kata Kejari Bungo

MUARA BUNGO, bungopos.com - Prestasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo patut diacungi jempol. Sebanyak Rp. 3,5 miliar  Barang Bukti (BB) tindak pidana narkoba dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap ini dilakukan di halaman kantor Kejari Bungo, Selasa (17/6/2025).

Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 84 perkara pidana umum.

Perkara-perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi, hingga Mahkamah Agung, sejak Januari hingga Juni 2025.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berkaitan dengan tindak pidana umum seperti narkotika, pencurian, serta perkara lainnya,” ungkap Krisdianto.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika dan obat-obatan dengan total nilai sekitar Rp 3,5 miliar.

Rinciannya meliputi sabu seberat 2.898,39 gram, ganja seberat 1.229,45 gram, dan ekstasi seberat 11,28 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone, senjata tajam, senjata api, serta pakaian yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Untuk metode pemusnahan, sabu dilarutkan dalam air bercampur wipol cair, ganja dibakar, sedangkan senjata tajam dan handphone dipotong-potong agar tidak dapat digunakan kembali.

Krisdianto mengatakan pentingnya pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum. Kami harap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.(aes)

Penulis: Al Badri
Editor: Arya Abisatya
Sumber: Jambi Ekspres