DILARANG : Minuman keras

Pemerintah Melarang Peredaran Khamar, Ini Pandangan Islam

Posted on 2024-11-04 05:55:45 dibaca 231 kali

JAKARTA, bungopos.com - Dalam pandangan Islam, pemerintah harus yang menjadi garda depan dalam memproteksi warga dari miras berikut dampaknya. Sebab, dampak negatif dari miras bisa berakibat fatal, bukan hanya semata keyakinan agama, tetapi merusak kehidupan sosial di tengah masyarakat.Islam sendiri melarang keras khamr dalam bentuk apapun. Pelarangan ini tidak hanya berlaku bagi peminumnya, tetapi juga meluas ke semua orang yang terlibat dalam rantai produksi dan distribusi dan konsumennya. Mulai dari modal investasi untuk produksi dan distribusi khamar, serta konsumennya.  

Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw pernah diberi tahu Jibril terkait khamr:  

إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلى الله عَلَيه وسَلم أَتَاهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ: "يَا مُحَمَّدُ، إِنَّ اللهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَشَارِبَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَسَاقِيَهَا وَمُسْقَاهَا

Artinya: “Nabi saw pernah didatangi Malaikat Jibril dan berkata, "Hai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamr (miras), pembuatnya, peminumnya, pembawanya, orang yang membawanya, penjualnya, pembelinya, yang menuangkan miras dan yang dituangkan (meminumnya).” (HR. Ibnu Hibban).Dalam hadist, Rasulullah SAW memberi hukuman peminum khamar sebanyak 40 kali cambuk. Hadits-hadits yang menunjukkan hukuman bagi peminum khamr:

  عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضْرِبُ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِينَ  

Artinya: “Dari Anas bin Malik ra, beliau berkata: “Nabi saw telah mencambuk peminum khamr dengan pelepah kurma dan sandal 40 kali.” (HR Muslim).  

Ketentuan tersebut berlanjut sampai kepemimpinan Khalifah Abu Bakar. Sementara pada masa Khalifah Umar bin Khattab, beliau merevisi jumlah cambukkannya ditingkatkan menjadi 80 kali atas dasar ijtihadnya, dengan pertimbangan bahwa hukuman tersebut lebih efektif. Kemudian berlanjut di masa pemerintahan Sayyidina Ali. (Muhamad Khatib Al-Syirbini, Mugnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah], juz V, halaman 520). (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: NU Online
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com