Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris menegaskan bahwa gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah tidak dapat diakui. PEXELS

Cek Keabsahan Perguruan Tinggi Anda, Begini Caranya

Posted on 2024-10-17 06:12:32 dibaca 457 kali

JAKARTA, bungopos.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris menegaskan bahwa gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah tidak dapat diakui. Dia bahkan mengungkapkan bahwa institusi pendidikan yang memberikan gelar tersebut belum terdaftar secara resmi di Indonesia dan tidak memiliki aktivitas operasional yang sah.

Keputusan itu merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Aturan itu menegaskan bahwa semua perguruan tinggi, baik swasta maupun asing, wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Tanpa izin ini, segala aktivitas akademik, termasuk pemberian ijazah dan gelar akademik, dianggap ilegal dan tidak sah.

Nah bagi masyarakat yang ingin mengetahui status perguruan tinggi di Indonesia atau perguruan tinggi asing yang diakui oleh pemerintah dapat mengakses Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id. Laman tersebut menyediakan informasi lengkap tentang perguruan tinggi, program studi, dan legalitasnya. Dan jika nama perguruan tinggi tidak muncul di laman itu, maka kemungkinan besar institusi tersebut tidak memiliki izin operasional resmi. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://indonesia.go.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com