FJPI resmi melayangkan somasi kepada pengurus FJPI Bungo karena membentuk forum tanpa seizin FJPI Pusat dan telah menjiplak logo dan warna FJPI dan ditayangkan di berbagai materi publikasi mulai dari baliho spanduk termasuk di proposal

FJPI Bungo Resmi Disomasi, Dianggap Ilegal Telah Menjiplak Nama, Logo dan Warna Forum Jurnalis Perempuan Indonesia

Posted on 2024-08-06 09:08:16 dibaca 1886 kali

JAKARTA, bungopos.com - Pengurus Pusat Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) resmi mensomasi pengurus FJPI Bungo.

FJPI pusat menegaskan bahwa tindakan sekelompok jurnalis yang membentuk FJPI Kabupaten Bungo tanpa seizin FJPI Pusat adalah ilegal dan melanggar hukum.

Sekretaris Jenderal FJPI Khairiah Lubis, Senin, dalam press rilis yang diterima www.bungopos.com, mengatakan dirinya kaget mengetahui ada rencana pelantikan sebuah organisasi mengatasnamakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Kabupaten Bungo.

Pelantikannya  dijadwalkan 7 Agustus 2024 di Bungo. Yang menjadi persoalan, organisasi tersebut dibentuk tanpa seizin FJPI Pusat.

Apa lagi, kelompok tersebut menjiplak nama organisasi yang sama persis dengan FJPI, dan juga menjiplak logo serta warna atribut organisasi. FJPI menegaskan bahwa pembentukan FJPI Kabupaten Bungo tidak melalui mekanisme yang diatur FJPI Pusat.

"Maka segala aktivitas FJPI Kabupaten Bungo Ilegal. Organisasi tersebut harus mencabut atribut nama, logo, dan atribut FJPI agar tidak berhadapan dengan masalah hukum," tegasnya.

"Bahwa kami masih memberikan waktu kepada saudara untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu hari sejak tanggal surat yang dilayangkan pengurus FJPI ini diterima untuk memberikan klarifikasi kepada pengurus pusat FJPI," katanya seperti dikutip dalam surat teguran somasi 1 nomor 073/ST/FJPI/VIII/2024 yang dikirim ke Bungo.

.Sebagai informasi, pengesahan Badan Hukum FJPI melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0038852.AH.01.04 tahun 2016 yang ditetapkan di Jakarta, 4 Oktober 2016.

Sesuai Pasal 13 Anggaran Dasar (AD) FJPI disebutkan, FJPI disusun secara vertikal, terdiri dari organisasi tingkat nasional berkedudukan di tempat Pengurus Pusat.

Sedangkan organisasi tingkat cabang berkedudukan di provinsi.Pasal 14 AD FJPI menyatakan struktur kepengurusan organisasi terdiri dari  pengurus nasional untuk organisasi tingkat nasional dan pengurus cabang untuk organisasi tingkat provinsi.

Pasal 31 Anggaran Rumah Tangga (ART) mengatakan, FJPI mempunyai lambang dan kode etik yang ditetapkan oleh kongres.

Sekretaris FJPI Cabang Jambi Rany menjelaskan pihaknya telah melakukan komunikasi  ke wartawati Bungo pada tanggal 1 Agustus 2024.

Hal ini dilakukan setelah mendapat informasi mengenai penggunaan logo FJPI dalam proposal kegiatan dan pemasangan baliho.

"Jika teman-teman memang ingin bergabung ke FJPI Cabang Jambi dengan senang hati akan kita akomodasikan. Namun, jika ingin mendirikan organisasi baru di Bungo dengan kepengurusan sendiri, wajib mencopot segala atribut FJPI," tegas Rany. (*)

Editor: Cindy Aulia
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com