ZONASI : Sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan pada tahun ini

Regulasi dan Pengawasan PPDB, Sistem Zonasi Adilkah ?

Posted on 2024-07-06 22:57:53 dibaca 815 kali
JAKARTA, bungopos.com - Sistem penerimaan siswa baru berbasis zonasi baru diimplementasikan. Sistem ini merupakan amanat dari Permendikbudristek 1/2021. Tujuannya, guna mengurangi diskriminasi dan memberikan kesempatan sama bagi semua peserta didik.

Hanya saja sayangnya sistem ini banyak dikeluhkan masyarakat. Misalnya di Kota Serang, Banten. Orang tua siswa mengeluhkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA di Kota Serang, yang dianggap tidak sesuai. Salah satu orang tua siswa asal Kelurahan Karundang, Kota Serang, Wawan Satria, di Serang, Senin (1/7/2024), memprotes anaknya yang tergeser dari pilihan sekolahnya yaitu SMAN 2 padahal jarak dari rumah dengan sekolah dekat.

“Karena jarak sih yah, aneh juga padahal jarak dari rumah ke sekolah juga dekat ini masih satu kelurahan. Tetapi pas hari Sabtu kemarin cek di sistem namanya malah hilang,” ungkapnya seperti diwartakan Antaranews.

Wawan juga mengaku sempat mengukur secara mandiri untuk mengetahui pasti jarak rumahnya ke sekolah. Hasilnya, jarak yang ditempuh tidak sampai 1.400 meter bahkan kurang dari itu. Ia masih bersikukuh anaknya bisa masuk ke SMAN 2 dan tidak mendaftar ke sekolah lainnya.

Saking penasarannya, Wawan menyambangi sekolah untuk mengetahui penyebabnya. Sementara untuk mendaftarkan anaknya melalui jalur prestasi juga memiliki kuota yang terbatas dan diperebutkan pendaftar dari berbagai wilayah.

Tahun ini, persoalan PPDB masih mencuat mengingat banyaknya lulusan setiap jenjang pendidikan yang belum merata khususnya di tingkat menengah. Tujuan PPDB agar terjadi pemerataan mutu sekolah dan menghilangkan sekolah favorit belum sepenuhnya terjadi di semua daerah.

Sebagai ilustrasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan, jumlah murid di Indonesia sebanyak 53,14 juta orang pada semester ganjil tahun ajaran 2023/2024. Dari jumlah tersebut, mayoritas murid berada di tingkat Sekolah Dasar (SD), yakni 24,04 juta orang.

Sebanyak 9,97 juta murid berada di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 2023/2024. Lalu, ada 5,32 juta murid yang mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Jumlah murid yang berada di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 5,08 juta orang. Ada pula 3,74 juta murid berada di tingkat Taman Kanak-kanak (TK).

Karena itu, peran regulasi, pengawasan, dan implementasi sangat penting untuk mewujudkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Muhammad Hasbi menilai regulasi merupakan fondasi yang dapat memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan non-diskriminasi.

Ia pun menyebut Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 menjadi dasar bagi kebijakan PPDB untuk memperkenalkan seleksi berbasis zonasi yang bertujuan mengurangi diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.indonesia.go.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com