Ilustrasi

Ini 8 Harta yang Wajib Dizakati, Jangan Sampai Terlewat Lho !

Posted on 2024-05-24 11:53:51 dibaca 1427 kali
   

Harta yang wajib dizakati merupakan harta yang telah mencapai nisab dan haul. Setiap jenis harta memiliki aturan nisab dan haul yang berbeda. Saat harta tersebut memenuhi aturan maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat adalah salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik. Anjuran berzakat tertuang dalam Surat At Taubah:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Terdapat dua jenis zakat yaitu zakat fitrah yang dibayarkan saat bulan Ramadan. Kemudian zakat mal atau zakat harta kekayaan.

Ketika nilai harta bersih yang Anda miliki telah mencapai nisab, maka wajib untuk mengeluarkan sebagian harta untuk dizakatkan. Nisab setiap jenis harta berbeda. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

1. Emas, Perak dan Logam Mulia Lainnya

Dalam Surat At Taubah disebutkan bahwa, “...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (At Taubah : 34)

Bagi umat Muslim yang memiliki emas dengan kadar 85 gram atau perak dengan kadar 595 gram. Wajib untuk mengeluarkan harta zakatnya sebesar 2,5% dari total kadar emas, perak atau logam mulia.

2. Simpanan Uang dan Surat Berharga

Zakat atas simpanan uang dan surat berharga yang telah mencapai nisab dan haul wajib mengeluarkan zakatnya.

Adapun nisab tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun dan nilai bersihnya mencapai 85 gram. Maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Sementara itu, untuk harta dan aset kekayaan dalam bentuk investasi, ulama Hanbali menganalogikan sebagai zakat perdagangan. Ketentuan nisab-nya sama dengan emas yaitu 85 gram.

Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa zakat atas investasi ditunaikan saat Anda mendapatkan hasil dari investasi tersebut tanpa memperhitungkan modal awal.

Nisab zakat investasi dengan perhitungan kotor sebesar 5% dan untuk hasil investasi bersih sebesar 10%.

3. Hasil Perniagaan

Dalil yang mewajibkan hasil perniagaan atau hasil perdagangan untuk dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nisab dan haul, antara lain.

Dari Samurah bin Jundub, berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan.” (HR. Abu Daud)

Harta atas aktivitas perniagaan yang diperhitungkan dan wajib dikeluarkan zakatnya meliputi barang atau jasa yang diperdagangkan, uang tunai simpanan dan piutang.

Setelah jumlah tersebut mencapai nisab yakni 85 gram emas dan telah mencapai haul, maka pengusaha atau pedagang tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

4. Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan

Dalam Surat Al An’am, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berubah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al An’am : 141)

Dengan kata lain, saat hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan telah panen. Lalu perhitungkan apakah hasil panen tersebut telah mencapai nisab atau belum.

Nisab untuk hasil pertanian dan buah-buahan sebesar 5 wasq yang setara dengan 653 kilogram.

Namun bila hasil pertanian tersebut memanfaatkan sistem perairan menggunakan air hujan atau air sungai sebesar 10% dari total sistem perairan. Kemudian sisa sistem perairan menggunakan pompa atau sistem lainnya dengan biaya operasional tambahan.

Kondisi sistem perairan yang demikian menjadi syarat wajib bagi petani untuk mengeluarkan zakat setiap panen sebesar 5%.

5. Hasil Peternakan dan Perikanan

Jenis harta yang wajib dizakati selanjutnya yaitu hasil pertanian dan perikanan. Jenis hewan ternak diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok yaitu hewan kambing atau domba, sapi atau kerbau dan unta.

a. Zakat atas Hewan Ternak Kambing atau Domba

Jumlah Kambing

Jumlah Zakat

0 - 120 ekor

1 ekor kambing

120 - 200 ekor

2 ekor kambing

201 - 399 ekor

3 ekor kambing

400 - 499 ekor

4 ekor kambing

Setiap kelipatan 100 ekor

Zakatnya ditambah 1 ekor

b. Zakat atas Hewan Ternak Sapi atau Kerbau

Jumlah Sapi

Jumlah Zakat

30 - 39 ekor

1 ekor sapi jantan atau betina berusia 1 tahun

40 - 59 ekor

2 ekor anak sapi betina berusia 2 tahun

60 - 69 ekor

2 ekor anak sapi jantan

70 - 79 ekor

2 ekor anak sapi betina berusia 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan berusia 1 tahun

c. Zakat atas Hewan Ternak Unta

Jumlah Unta

Jumlah Zakat

5 - 9 ekor

1 ekor kambing

10 - 14 ekor

2 ekor kambing

15 - 19 ekor

3 ekor kambing

20 - 24 ekor

4 ekor kambing

6. Hasil Pertambangan

Dalam bahasa Arab, hasil pertambangan disebut juga ma’dinMa’din merupakan asal mula segala sesuatu. Termasuk hasil pertambangan seperti batu bara, minyak, perak, emas, besi, intan, timah dan hasil tambang lainnya.

Zakat atas hasil pertambangan wajib dikeluarkan setelah hasil pertambangan telah selesai diolah, telah mencapai nisab dan haul atau kepemilikan satu tahun.

Jumlah zakat yang wajib Anda keluarkan sebesar seperempat dari total satu nisab.

7. Pendapatan dan Penghasilan Jasa (Profesi)

Zakat atas pendapatan dan penghasilan kerap disebut sebagai zakat profesi. Zakat ini berasal dari pendapatan yang Anda dapatkan dari penghasilan rutin pekerjaan.

Kriteria pekerjaan yang wajib mengeluarkan zakatnya yaitu jenis pekerjaan halal yang jelas aktivitasnya tidak melanggar aturan dalam ajaran Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang termasuk ke dalam harta yang wajib dizakatkan.

Adapun pendapatan yang wajib dizakatkan meliputi pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan sejenisnya yang diperoleh secara halal. Setiap profesi yang menerima pendapatan rutin atau tidak rutin.

Nisab zakat profesi ini setara dengan 522 kilogram beras. Bila Anda memiliki penghasilan yang telah mencapai nisab dan haul maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

8. Harta Temuan (Rikaz)

Berbeda dengan jenis harta yang wajib dizakati sebelumnya. Pada harta temuan atau rikaz, tak ada kebijakan jumlah harta temuan telah mencapai nisab dan haul.

Pada suatu hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima.” (HR. Malik). (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.megasyariah.co.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com