Dua santri ponpes di Tebo AR dan RAH divonis penjara oleh majelis hakim PN Tebo, dalam waktu dekat Polda Jambi akan umumkan 3 tersangka baru
TEBO, bungopos.com – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan untuk pelaku utama pembunuhan santri di pondok pesantren (ponpes) Raudhatul Mujawwidin Tebo Jambi.
Pelaku utama inisial AR merupakan warga Kuamang Kuning Kabupaten Bungo, sekaligus kakak senior korban Airul Harahap alias AH (13).
Sedangkan pelaku kedua yaitu RAH, divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun 6 bulan. Keduanya sekarang masih mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Babupaten Batanghari Jambi.
Bakal Ada 3 Tersangka Baru
Bakal ada 3 tersangka baru dalam kasus kematian Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka pembunuh Airul Harapan (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RAH (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Profil Tersangka Baru
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi awak media di Lobby Mapolda Jambi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang mengetahui dan melihat kejadian penganiayaan terhadap Airul Harahap hingga korban meninggal dunia.
"Seperti awal kami sampaikan, siapapun yang terlibat akan kami proses, kami sekarang sudah bisa buktikan ada keterlibatan dari kawan-kawannya tersangka," katanya, Jum'at (26/4).
Tiga orang ini merupakan saksi yang sejak awal mengetahui kejadian penganiayaan terhadap korban. Namun, mereka tidak melaporkan dan mereka ini merupakan kawan satu kelas dua tersangka sebelumnya.
"Berdasarkan rekonstruksi mereka ini ada di situ (TKP) sejak awal, sampai dengan tidak selesainya tindak pidanan yang terjadi tapi dia mengetahui, ada tiga orang itu, kita sudah lakukan pemeriksaan dengan pasal 221 tentang perbuatan menutupi tindak pidanan yang dilakukan, " ujarnya.
Selama lima bulan, ketiga orang ini tidak pernah menyampaikan apapun ke penyidik padahal mereka ada di TKP dan mengetahui peristiwa penganiayaan sejak awal.
"Polres Tebo telah melakukan pemeriksaan, mungkin Minggu depan akan ada peningkatan status terhadap tiga orang tersebut," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Tewasnya santri AH (13) pada 13 November 2023 lalu sempat dinyatakan akibat sengatan listrik. Namun belakangan temuannya malah berbeda. Korban tewas ternyata dianiaya oleh kedua kakak kelasnya sendiri hingga tewas mengenaskan.
Kedua pelaku ialah AR (15) Warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan RAH (14) Warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Mereka sama-sama santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Tebo yang saat ini masih duduk di kelas III MTS.
Informasi yang berhasil dihimpun Jambi Ekspres, kejadian berawal sekitar tanggal 4 November 2023 pukul 15.00 Wib, di mana korban menanyakan uang Rp 10 ribu yang dipinjam oleh pelaku AR yang saat itu sedang bermain sepak bola. Tidak terima ditanyain utang sama korban, pelaku AR langsung menendang punggung korban.
10 hari setelah kejadian tersebut, tepatnya pada 14 November 2023, rupanya pelaku masih merasa kurang puas, AR kemudian mengajak temannya yaitu RAH untuk menganiaya korban.
Kebetulan kedua pelaku merupakan kakak tingkat korban yang juga tinggal satu asrama dengan korban di Asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
Kedua pelaku kemudian meminta salah satu temanya untuk memanggil korban agar naik ke atas rooftop lantai tiga asrama, di mana kedua pelaku sudah menunggu terlebih dahulu.
Saat korban sampai di rooftop, pelaku AR langsung menyuruh Pelaku RAH memegangi korban dari belakang, dan langsung ditampar dan dipukul oleh pelaku AR. Pelaku juga terus mengambil kayu dan memukul bagian kepala korban hingga membuat korban sempoyongan.
Pelaku RAH kemudian melepaskan korban yang pegangannya sambil memukul bagian tangan korban hingga membuat korban tersungkur ke lantai.
Tidak sampai di situ, pelaku AR kemudian menginjak leher korban yang membuat korban tak bergerak.
Melihat kondisi korban yang tak bergerak lagi, kedua pelaku kemudian mempunyai ide agar tindakkan mereka tidak diketahui dengan cara memindahkan tubuh korban ke tangga bagian dalam asrama.
Kemudian kedua pelaku membuat seolah-olah korban tersengat oleh aliran listrik dengan tubuh korban diletakkan diatas batang besi yang kemudian disangkutkan kabel listrik. Namun usaha kedua pelaku untuk menutupi kejadian tersebut akhirnya terbongkar, berawal dari keterangan para saksi yang kemudian membuat kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus ini juga menjadi terangkat dan viral setelah keluarga korban membuat pengaduan kepada pengacara ternama Hotman Paris. Keluarga merasa sejak melihat jenazah anak mereka, begitu banyak kejanggalan.
Hotman juga menilai ada yang tak beres pada kasus ini kemudian membuat heboh melalui sosial medianya, polisi pun kemudian bergerak cepat hingga akhirnya semua terbongkar.
Keluarga Pikir-pikir 7 Hari
Atas putusan tersebut, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, JPU Kejari Tebo mengambil waktu pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Kejaksaan Negeri Tebo pikir-pikir atas putusan tersebut. Kita pikir-pikir karena perkara ini satu berkas jadi satu kesatuan.
Dan kita pun diberi waktu oleh Hakim untuk pikir-pikir baik untuk JPU maupuan pihak terdakwa,” ujar Sefri Hendra, Kasi Pidum Kejari Tebo.
Hal senada disampaikan Iwan Fales kuasa hukum terdakwa. pihaknya belum langsung menerima putusan tersebut, karena harus bermusyawarah dengan keluarga terdakwa.
“Kita masih belum musyawarah dengan keluarga, majelis juga memberikan kita kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari,” pungkasnya. (*)
Sumber: www.jambiekspres.co.id
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com