Ilustrasi

Baznas Telah Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah, Ini Tata Cara Menunaikannya

Posted on 2024-03-31 18:58:42 dibaca 1219 kali

JAMBI, bungopos.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masing-masing kabupaten kota telah mengeluarkan ketentuan zakat fitrah tahun 2024. Diantaranya Baznas Muaro Jambi telah menetapkan tarif untuk zakat beras termahal Rp. 48 ribu rupiah per orang. Menengah Rp. 43 ribu per orang. Sedangkan yang termurah adalah Rp. 38 ribu per orang.

Ini tidak hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai bentuk syukur atas nikmat puasa yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Bentuk dan Besaran Zakat Fitrah:

Zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara. Besarannya adalah sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.

Syarat Wajib Zakat Fitrah:

Beragama Islam: Syarat pertama untuk wajib zakat fitrah adalah seseorang harus memeluk agama Islam. Ini berlaku bagi mereka yang sudah baligh (dewasa) dan berakal.

  1. Mampu Membayar Zakat

    Seseorang harus memiliki kemampuan finansial untuk membayar zakat dan masih memiliki kelebihan. Zakat fitrah harus dibayarkan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan, berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang layak konsumsi.

  2. Membayar Zakat Fitrah Sesuai Ketentuan

    Zakat fitrah harus dibayar sesuai waktu yang telah ditentukan, yaitu sebelum waktu salat Idul Fitri atau menjelang hari raya Idul Fitri. Pembayaran diluar waktu yang ditentukan dianggap tidak sah dan harus dieluarkan sebagai sedekah atau infak biasa.

  3. Waktu Menunaikan Zakat Fitrah:
    • Sebelum Hari Raya Idul Fitri

      Waktu yang paling dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dibayar sebelum salat Idul Fitri.

    • Setelah Matahari Terbenam pada Malam Takbiran

      Jika tidak sempat membayar sebelum hari raya Idul Fitri, waktu yang paling baik adalah setelah matahari terbenam pada malam takbiran.

    • Sebelum Matahari Terbit pada Hari Raya Idul Fitri

      Waktu terakhir untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri. Meskipun cukup riskan, tetapi disarankan untuk membayarnya bagi yang belum sempat menunaikannya.

    Doa / Niat Zakat Fitrah
    1. Untuk diri sendiri:
      • Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa
      • Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
    2. Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri
      • Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
      • Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”
    3. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki
      • Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
      • Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”
    4. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan
      • Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
      • Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”
    5. Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
      • Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.
      • Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”
    6. Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan
      • Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala
      • Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”

Membayar zakat fitrah adalah bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan juga wujud kepedulian terhadap sesama. Dengan memahami tata cara dan syarat-syaratnya, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan kewajiban ini dengan baik dan penuh keikhlasan. Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Amin. (***)

 
Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://umsu.ac.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com