Ilustrasi ketok palu
JAMBI, bungopos.com - Empat orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana 4 tahun 4 bulan penjara dan masing-masing Terdakwa didenda Rp 250 juta.
Adapun empat terdakwa ini yaitu mantan Wakil Bupati Kerinci Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir ini beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
"Dan masing-masing terdakwa kami tuntutan dengan pidana kurungan selama 4 tahun 4 bulan penjara dan uang denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan juga pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sesudah menjalani pidana penjaranya," kata JPU KPK Amir Nurdianto
Terkait dengan pidana uang pengganti, selama proses penyidikan, pemeriksaan, persidangan hingga tuntutan masing-masing terdakwa telah mengembalikan uang penganti yang telah diterima oleh masing-masing terdakwa kepada KPK.
"Untuk terdakwa satu Hasani Hamid sebesar Rp 200 juta, terdakwa dua Bustami Yahya Rp 200 juta, terdakwa tiga Hasim Ayub Rp 100 juta dan terdakwa empat Nurhayati Rp 200 juta. Termasuk juga terdakwa alm. Agus Rama telah memenuhi mengembalikan uang penganti di perkara sebelumnya sebesar Rp 100 juta," ungkapnya.
Kemudian, Jaksa menyampaikan bahwa dalam memberikan tuntutan terhadap para terdakwa pihaknya juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan diantaranya yaitu para terdakwa telah mengembalikan uang yang terdakwa terima, serta dalam proses persidangan para terdakwa sudah mengakui perbuatannya.
"Yang memberatkan karena seperti yang sudah kita ketahui semuanya terkait perbuatan tindak pidana korupsi, inikan merupakan kejahatan yang luar biasa dan kita juga terus mengupayakan program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Kemudian sidang akan dilanjutkan hari Rabu 10 Januari 2024 dengan agenda pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan JPU. (raf)
Sumber: www.jambiekspres.co.id
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com