Mantan Kadis dan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Sarolangun resmi jadi tersangka

Buat Paket Fiktif, Mantan Kadis Kesehatan dan Kabid Yankes Sarolangun Resmi Jadi Tersangka

Posted on 2023-11-29 22:16:28 dibaca 1782 kali

SAROLANGUN, bungopos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun, dr Irwan Mizwar sebagai tersangka, Rabu sore (29/11/2023). dr Irwan Mizwar, ditetapkan jadi tersangka bersama Kabid Yankes Dinas Kesehatan Sarolangun Sep Hurmudin.

Usai penetapan status tersangka, Kepala seksi Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Sarolangun, Abdul Harris mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut atas kasus pengadaan alat kesehatan bernama Antropometri, pada APBD Sarolangun tahun 2022.

Antropometri adalah tata cara penilaian ukuran, proporsi, komposisi tubuh terkait dengan pertumbuhan balita.

“Iya, setelah tadi kita periksa sebagai saksi, kemudian selanjutnya kita tetapkan IM dan SH sebagai tersangka, dan keduanya langsung kami tahan selama 20 hari kedepan dan langsung di bawa ke Lapas Sarolangun,” kata Abdul Harris.

Setelah dilakukan rangkaian penyidikan, katanya, pihak Kejari Sarolangun menemukan kerugian negara berdasarkan hitungan pihak inspektorat pada pengadaan alat tersebut sebesar Rp.600 juta lebih, dari anggaran total sebesar Rp700 juta lebih.

Dalam pelaksanaannya kata Abdul Harris, yang harusnya diadakan sebanyak 85 paket, namun hanya diadakan sebanyak 16 paket. Selebihnya fiktif.

“IW Sebagai PA dan SH sebagai KPA pada pengadaan alat tersebut, mereka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ungkapnya.

Saat ditanya, hingga saat ini sudah berapa saksi yang dilakukan pemeriksaan, Abdul Harris mengatakan, selama penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi.

"Ini murni kasus dari hasil penyelidikan Kejari Sarolangun,"pungkasnya.

Sementara itu, dr. Irwan Miswar, mantan Kadis Kesehatan Sarolangun, saat dikonfirmasi usai ditetapkan sebagai tersangka, kepada awak media mengatakan, akan menjalani proses hukum.

"Akan kita jalani proses hukumnya,"singkatnya sebari langsung masuk kedalam mobil Kijang Inova yang membawanya pergi dari kantor Kejari Sarolangun.(hnd)

Sumber: www.jambiekspres.co.id

Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com