WUDHU : Merupakan syarat sah sholat
Di Indonesia, terdapat berbagai macam produk make up yang beredar di pasaran. Nah berdasarkan tingkat ketahanannya, produk makeup dapat dikategorikan dua bagian. Pertama, Makeup yang tidak tahan air biasanya memiliki tekstur yang lebih powdery atau matte. Ada beberapa contoh produk makeup yang tidak tahan air, antara lain. Pensil alis biasanya terbuat dari bahan yang mudah larut dalam air, seperti lilin atau minyak. Oleh karena itu, pensil alis non-waterproof dapat mudah luntur jika terkena air atau keringat. Selanjutnya ada juga eyeshadow tidak tahan air biasanya memiliki tekstur yang lebih lembut dan mudah dibaurkan.
Sedangkan Wax membantu makeup untuk tahan lama. Sehingga jika terkena air, akan mampu bertahan lebih lama. Sementara itu ada beberapa jenis makeup waterproof yang beredar di pasaran. Salah satunya, foundation waterproof, yang dapat digunakan untuk menutupi noda dan ketidaksempurnaan kulit. Syarat Sah Wudhu dalam Fiqih
Selanjutnya, ulama telah sepakat bahwa, termasuk syarat sah wudhu adalah tidak ada penghalang air ke anggota wudhu, berarti tidak boleh ada benda apa pun yang menghalangi air untuk menyentuh anggota badan [muka, tangan, kaki] yang dibasuh atau diusap. Benda yang menghalangi air tersebut dapat berupa benda yang tidak dapat menyerap air, seperti minyak, lemak, cat, dan tinta. Jika ada benda yang menghalangi air, maka wudhunya tidak sah. Misalnya, seseorang yang membasuh wajahnya dengan air, tetapi wajah tersebut masih tertutup oleh cat yang tebal atau tinda yang tebal, maka wudhunya tidak sah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Muin, halaman 45, karya Syekh Zainuddin Al-Malibary;
ورابعها: أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء. وكذا يشترط على ما جزم به كثيرون أن لا يكون وسخ تحت ظفر يمنع وصول الماء لما تحته خلافا لجمع منهم الغزالي والزركشي وغيرهما وأطالوا في ترجيحه وصرحوا بالمسامحة عما تحتها من الوسخ دون نحو العجين وأشار الأذرعي وغيره إلى ضعف مقالتهم وقد صرح في التتمة وغيرها بما في الروضة وغيرها من عدم المسامحة بشيء مما تحتها حيث منع وصول الماء بمحله وأفتى البغوي في وسخ حصل من غبار بأنه يمنع صحة الوضوء بخلاف ما نشأ من بدنه وهو العرق المتجم
Artinya: “Syarat wudhu keempat; Tidak ada penghalang antara air dan bagian tubuh yang dibasuh [anggota wudhu], seperti lilin, minyak padat, tinta, dan kutek. Berbeda dengan minyak cair, meski air tidak menempel di kulit, dan noda tinta dan bekas kutek. Juga, menurut pendapat banyak ulama, disyaratkan agar tidak ada kotoran di bawah kuku yang menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya. Hal ini berbeda dengan pendapat dari sekelompok ulama, seperti Al-Ghazali dan Al-Zarkasyi, yang berpendapat bahwa tidak masalah, kecuali jika ada kotoran di bawah kuku, kecuali kotoran yang tebal seperti adonan.”
Syekh Imam Abu Sa‘id Abdurrahman Ibnu Ma’mun dalam kitab Tatimmah dan kitab-kitab lain, menjelaskan bahwa tidak boleh ada kotoran di bawah kuku, baik yang tebal maupun yang tipis, jika menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya. Imam Al-Baghawi juga berpendapat bahwa kotoran yang berasal dari debu dapat mencegah pada keabsahan wudhu, berbeda dengan keringat yang membeku di tubuh. Hal ini juga ditegaskan oleh Syekh Izzuddin dalam kitab Al-Anwar.Hukum Wudhu Memakai Makeup
Adapun terkait hukum wudhu memakai makeup tersebut, maka hukumnya ada diperinci. Jika jenis makeup yang tidak tahan air, maka otomatis makeup nya akan mudah hilang ketika terkena air. Dengan demikian, maka wudhunya akan otomatis sah. Sebab tidak ada penghalang sampainya air ke anggota wudhu, dalam hal ini adalah wajah. Sementara itu, jika model makeup yang kedua, yakni makeup waterproof, yang notabenenya akan menghalangi air sampai ke kulit, maka itu akan membuat wudhu tidak sah. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com