ILUSTRASI : Pertunangan sebelum menikah

Bila Janda Ingin Menikah Lagi, Begini Masa Iddah nya Menurut UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Posted on 2023-10-06 23:40:06 dibaca 2768 kali

 

JAMBI, bungopos.com - Iddah adalah masa tunggu/ menanti yang diwajibkan atas perempuan yang diceraikan suaminya (cerai hidup ataupun cerai mati), sebelum ia memutuskan untuk menikah lagi dengan laki-laki lain. Di antara hikmahnya adalah agar diketahui kandungannya berisi atau tidak (h4mil).

 

A. Masa Iddah Menurut UU Perkawinan

Masa iddah bagi wanita yang diceraikan oleh suaminya juga telah diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai berikut : 

Pasal 11

(1) Bagi wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.

(2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu sebagaimana tersebut pada ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.

⇛ Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

BAB VII (Waktu Tunggu).

Pasal 39*

(1) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) Undang-undang Perkawinan ditentukan sebagai berikut:

a. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.

b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;

c. Apabila perkawinan putus sedangkan janda tersebut dalam keadaan h4mil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

(2) Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian seddang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan k3lamin (bers3tubuh/ campur -pen).

(3) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suaminya.

B. Masa Iddah Menurut Kompilasi Hukum Islam

Pada bagian kedua KHI tentang Waktu Tunggu (Iddah) disebutkan:

Pasal 153

1. Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla ad-dukhul (belum dicampuri -pen) dan perkawinannya putus bukan karena kematian suaminya.

2. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:

a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla ad-dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari;

b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haidh ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haidh ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;

c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedangkan janda tersebut dalam keadaan h4mil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;

d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan h4mil, maka waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

3. Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla ad-dukhul.

4. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya Putusan pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

5. Waktu tunggu bagi istri yang pernah haidh sedang pada waktu menjalani iddah tidak haidh karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haidh.

6. Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haidh kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali suci.

Pasal 154

Apabila istri bertalak raj’i kemudian dalam waktu iddah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6) pasal 153, ditinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubah menjadi empat bulan sepuluh hari terhitung saat matinya bekas suaminya.

Pasal 155

Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluk, fasakh dan li’an berlaku iddah talak.

Dari pemaparan di atas, baik menurut undang-undang Perkawinan maupun kompilasi Hukum Islam, Nikah dalam masa iddah hukumnya TIDAK SAH.

Demikianlah penjelasan ini semoga bermanfaat. 

Editor: Arya Abisatya
Sumber: UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com