Dua selebgram ini ditangkap polisi gara-gara endors

Honor Endors Tak Seberapa, Dua Selebgram Ini Ambil Resiko Masuk Penjara

Posted on 2023-09-26 23:41:46 dibaca 2245 kali

SOLO, bungopos.com– PWU (26) dan ANP (19) adalah simbol selebgram yang tak milih-milih dalam terima job endors.

Terbukti, saat ditawarkan mempromosikan judi slot di akun masing-masingnya, mereka langsung setuju, terlebih honor yang dijanjikan adalah, tiap bulan masuk rekening. Dalam perjanjian, mereka memang akan dijanjikan fee sekali dalam sebulan, tiap bulan dibayar.

Namun, belum sempat menikmati gaji dalam waktu panjang, dua selebgram ini udah ditangkap polisi.

PWU adalah selebgram warga asal Banjarsari Solo, akun Instagram pribadinya adalah @putriwst.Sementara ANP (19) adalah warga Kabupaten Boyolali pemilik akun @Avrilla.Anggi.

PWU berhasil diamankan polisi di rumahnya pada 22 September 2023 jam 14.00 WIB di kediamannya Banjarsari Solo.

Sedangkan ANP diamankan juga di rumahnya di Sawit Kabupaten Boyolali sekitar pukul 22.00 WIB, di hari yang sama.

Menurut pengakuan kedua pelaku, dirinya diwajibkan mengendorse 2 kali sehari selama sebulan.

Tau bahwa yang mereka promosikan adalah judi slot, tapi masih berani juga, sebenarnya berapa gaji mereka ini?Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan, menurut pengakuan kedua selebgram itu, mereka diwajibkan mengendorse 2 kali sehari selama sebulan di akun sosial mereka.

“Dan untuk gaji mereka ini, dalam sebulan adalah untuk pelaku ANP Rp1,6 Juta per bulan sedangkan pelaku PWU Rp. 600.000/ perbulan.

Jika melihat akun keduanya @putriwst dan @Avrilla.Anggi, keduanya memang memiliki jumlah pengikut yang berbeda-beda.

PWU memiliki jumlah pengikuti sebanyak 11.400 orang sedangkan ANP memiliki pengikut lebih banyak yaitu 64.000 follower.

Pihaknya juga akan mendalami kasus ini guna menemukan alur serta jaringan yang terlibat dengan dua selebgram tersebut. 

"Jadi apa memang cukup berhenti pada dua orang ini, atau ada pengembangan ke tersangka lain yang meng-endorse atau mungkin mengerucut ke jaringan di atasnya," lanjutnya lagi

Beberapa bukti yang ikut ditahan polisi yaitu foto akun masing-masing tersangka, .ponsel iPhone 11 warna hijau dan ponsel iPhone XR warna merah muda.

“Jadi akibat perbuata mereka, ANP dan PWU dijerat dengan Pasal 45Ayar (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan dengan ancaman hukuman dengan maksimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Balqis
Editor: Balqis
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com