JAMBI, bungopos.com - Pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, lebih dari 200 juta pemilih di dalam negeri dan 1,75 juta warga Indonesia di seluruh dunia akan memilih presiden dan wakil presiden.
Demikian juga dengan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Saat ini para bakal calon anggota legislatif tersebut sudah dalam kondisi penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Sedangkan untuk Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Pada pemilu kali ini tentu banyak perbedaannya dengan pemilu 2019, apa saja perbedaanya ? Ini beberapa perbedaannya sebagai berikut :
BACA JUGA: PERAN MEDSOS PADA PEMILU 2024: Merekat atau Memecah?
1. Dari Sisi Pengumuman Pasangan Presiden dan Wakil Presiden
Dalam pemilu 2019, pengumuman calon wakil presiden berbarengan dengan pengumuman calon presiden. Sedangkan pemilu 2024 ini, partai baru hanya mengumumkan capres mereka. Sedangkan Cawapres baru Anies Baswedan Muhaimin yang mengumumkan.
2. Partai Peserta Pemilu
Pemilu 2024 mendatang akan diikuti oleh 18 partai politik. Sedangkan pemilu 2019 diikuti oleh19 partai menjadi peserta.
BACA JUGA: H-1 Pemilu, KPU Pastikan Kertas Suara Sampai ke TPS, Ini Strateginya
3. Jumlah Mata Pilih
Pada pemilu 2019, pemilih pemula belum mendominasi. Sedangkan di Pemilu 2024 ini, KPU telah menetapkan 204,8 juta daftar pemilih. Dari jumlah itu, sebanyak sekitar 114 juta orang Indonesia yang berhak mencoblos tahun depan berusia di bawah 40 tahun. Artinya pemilih muda yang mendominasi pemilu. (arm)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com