Pria Aceh yang berhasil ditangkap tim BNN Provinsi Jambi saat hendak membawa sabu seberat 1 kg ke Kabupaten Bungo

Pria Aceh Bawa Narkoba Sabu Seberat 1 Kg Masuk Bungo

Posted on 2023-08-27 17:45:41 dibaca 1947 kali

BUNGO, bungopos.com – Jauh-jauh melakukan perjalanan, Santoso berencana membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram untuk dibawa masuk ke Bungo.

Peredaran narkoba di Bungo dan sekitarnya memang kian meresahkan, berbagai cara dilakukan para pengedar untuk bisa memasok narkobanya masuk ke Bungo.

Warga Lhoksukon Aceh Utara itu melakukan perjalan darat dengan naik bus dari Kota Dumai.

Beruntung kedatangan Santoso sudah tercium oleh BNN Provinsi Jambi. BNN sudah lebih dulu mendapat laporan dari warga bahwa akan ada seseorang yang membawa narkoba dan hendak diterima seseorang di Bungo.

Setelah melakukan penyamaran, BNN akhirnya berhasil meringkus Santoso yang baru saja masuk ke Muaro Bungo tepatnya di Terminal A Bungo pukul 02.30 dini hari pada 11 Agustus 2023 lalu.

Mulanya petugas sempat ingin dikelabui Santoso. Sabu itu diakuinya sebagai susu kemasan karena memang dibungkus berbentuk susu merek tertentu. 

“Modus ini sebenarnya adalah modus-modus lama, sudah sering kita dapatkan. Namun, seperti yang sering saya sampaikan, bahwa modus lama selalu berulang setelah modus-modus baru ketahuan,” papar Kombes Agus Setiawan, Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi dikutip dari jambitv.co.

Pria Aceh yang keseharian mengaku bekerja sebagai tukang kebun ini mengatakan, ia hanyalah kurir. Ia disuruh seseorang mengantar barang haram itu ke Bungo dengan upah Rp500.000.

Kepada BNN ia menjelaskan,  yang memberi perintah itu ada di Kota Dumai dengan perjanjian saat sampai di Bungo akan ada seseorang yang menyambutnya dan mengambil paket narkoba itu.

Benar saja, saat sampai di Bungo, Santoso langsung disambut oleh tim BNN Provinsi Jambi.

Sebagai hadiahnya, Santoso akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Siapa bandar yang mengirim dan siapa yang akan menerima barang haram itu? Hingga saat ini masih dalam penyelidikan pihak BNN Provinsi Jambi. (*)

 

Editor: Balqis
Sumber: jambitv.co
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com