Pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo bakal mendapatkan diskon

HUT Provinsi Jambi, Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon

JAMBI, Bungopos.com - Dalam rangka HUT Provinsi Jambi ke-69, Pemprov Jambi memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Pembayarab pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo bakal mendapatkan diskon. Plt. Kepala Bapenda Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan, Roni Paslah, S.E mengatakan program ini merupakan dalam rangka HUT Provinsi Jambi.

"Apresiasi dari pak gubernur dan pak wagub bagi masyarakat Jambi, khususnya pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat," kata Kabid Pengelolaan Pendapatan, Roni Paslah, Selasa (6/1).

Dikatakannya, besaran variasi diskon yang diberikan adalah diskon 2,5 persen untuk pembayaran pajak kendaraan roda empat, dan diskon 5 persen untuk pembayaran pajak kendaraan roda dua dan tiga.

"Program ini mulai berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan dari tanggal 6 Januari hingga 12 Januari mendatang," terangnya.

Beberapa syarat dan ketentuan program tersebut pertama, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor jika melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, tidak termasuk objek pajak kendaraan bermotor (kendaraan baru), ubah bentuk, ganti mesin, konversi dari fosil menjadi listrik dan mutasi keluar provinsi.

"Terakhir, berlaku kepada seluruh wajib pajakyang melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak terhitung 6-12 Januari 2026," jelasnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, untuk rutin melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo, karena pembayaran pajak kendaraan tersebut nantinya juga untuk pembangunan di Provinsi Jambi.

"Jangan sampai menunggak pajak kendaraan bermotor, karena akan membenai wajib pajak, dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Provinsi Jambi," tandasnya.(**)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska