BUNGO ,Bungopos.com – Praktik dugaan perdagangan orang yang menyasar perempuan dan anak di bawah umur terungkap di Kabupaten Bungo.
Dua remaja perempuan berusia 17 tahun asal Bandung berhasil diselamatkan polisi setelah diduga dieksploitasi dengan kedok pekerjaan di sebuah tempat hiburan malam.
Kasus ini dibongkar oleh Polres Bungo setelah menerima informasi dari kepolisian di Jawa Barat. Informasi tersebut menyebutkan adanya anak di bawah umur yang dibawa keluar daerah dan dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Muara Bungo.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Bungo melakukan penelusuran sejak Sabtu dini hari (27/12/25). Penyelidikan pertama dilakukan di salah satu hotel di Kota Muara Bungo, tempat polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Dari hasil pengembangan, aparat kemudian mengarah ke Milan 1 Karaoke di Kecamatan Rimbo Tengah. Pada Minggu malam (28/12/25), polisi melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengamankan tujuh perempuan, lima di antaranya dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur.
Selain para perempuan, sejumlah pria yang diduga terlibat dalam pengelolaan tempat hiburan malam tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial RM (26) dan MI (20). Keduanya merupakan warga asal Majalengka, Jawa Barat, yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Bungo. MI diketahui menjalankan peran operasional, sementara RM mengelola administrasi sekaligus bertanggung jawab atas aktivitas para pekerja.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, para korban tidak hanya direkrut, tetapi juga diikat dengan sistem utang agar tidak bisa meninggalkan pekerjaan. “Korban diberi barang bernilai tinggi, seperti telepon genggam, yang kemudian dianggap sebagai utang dan harus dibayar dengan bekerja,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (30/12/25).
Selain itu, cara berpakaian dan penampilan para pekerja diatur untuk menarik pelanggan, dengan konsep busana yang berbeda hampir setiap hari.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku pencatatan keuangan, nota transaksi, pakaian kerja, telepon genggam, serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas karaoke.
Dua korban anak berinisial L dan M telah diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Jambi dan dipulangkan ke Jawa Barat untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Sementara lima perempuan dewasa yang turut diamankan, diketahui berasal dari Jawa Barat dan akan diserahkan ke dinas sosial.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Polres Bungo menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan eksploitasi, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.