JAKARTA, Bungopos.com - Sepanjang tahun 2025, jumlah pengaduan dan kasus pertanahan yang masuk ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menunjukkan tren yang cukup tinggi. Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mendorong jajarannya untuk bersama mengurangi angka tersebut. Salah satu cara yang ia yakini bisa menekan kasus pertanahan adalah dengan mitigasi atau mencegah terjadinya kasus itu sendiri.
“Pencegahan adalah kunci utama agar kasus pertanahan tidak terus berulang dan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kita perlu membentuk tim khusus dalam mencegah kasus pertanahan. Melalui rapat teknis ini kita mengevaluasi kinerja penanganan kasus pertanahan selama satu tahun sekaligus menyusun langkah perbaikan ke depan,” ujar Iljas Tedjo Prijono, saat membuka Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, tim pencegahan ini perlu dibuat dengan anggota yang terdiri dari masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota. Secara spesifik, tim adalah pihak yang bertugas menerima pengaduan di daerah. “Jadi tim kolaborasi bersama, dalam satu tempat, yang berhak menerima pengaduan,” tutur Dirjen PSKP.
Berdasarkan tingkat intensitasnya, kasus pertanahan yang masuk terbagi menjadi tiga kategori. Dari data yang dihimpun, tahun ini terdapat kasus tingkat rendah (low intensity conflict) sebanyak 7.053 kasus, tingkat tinggi (high intensity conflict) 434 kasus, dan dengan intensitas politik (political intensity conflict) sebanyak 143 kasus.
Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, sudah ada aturan penguat untuk menekan terjadinya kasus pertanahan, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Aturan ini jadi pedoman penting dalam upaya mitigasi risiko dan pencegahan kasus pertanahan. “Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi unit tertentu, tetapi wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN,” lanjutnya.
Sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Rapat Kerja Teknis tahun ini, Sesditjen PSKP, Sumarto, melaporkan bahwa pertemuan ini akan menghadirkan beberapa narasumber asli di bidang konflik pertanahan. “Melalui rakernis ini, kami ingin membangun kolaborasi yang kuat untuk merumuskan strategi nyata dalam penyelesaian dan pencegahan kasus pertanahan, agar jumlah kasus baru dapat ditekan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat semakin terjamin,” ujarnya.
Dengan tema “Strategi Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang Berkeadilan untuk Meminimalisir Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan di Indonesia", narasumber yang dihadirkan antara lain Praktisi Bidang Hukum dan Kebijakan Agraria, Agus Widjajanto; Lektor Universitas Jayabaya, Zulki Zulkifli Noor; Akademisi dan Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad; serta Pakar Ahli Hukum Agraria dan Pembuktian Hak Lama pada Pusat Studi Hukum dan Advokasi Pertanahan, Iing R. Sodikin Arifin. Jalannya diskusi dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Perkara Wilayah 1, Sofyan Hadi Syam.
Turut hadir dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, sejumlah Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi, baik yang hadir secara daring maupun luring. (**)