Bungo,Bungopos.com – Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, Tr.K., S.I.K., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga merupakan barang bukti kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terlihat keluar dari halaman Polres Bungo pada Selasa malam (11/9/2025).
Dalam keterangannya, AKP Ilham menjelaskan bahwa perkara dugaan PETI dengan tersangka R alias P telah resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap II) pada 25 Juli 2025. Dengan demikian, seluruh kewenangan penyidikan dari pihak kepolisian telah selesai sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Oleh karena adanya kendala mobilisasi barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merk Zoomlion serta ketiadaan tempat penyimpanan yang memadai di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, maka pada tanggal yang sama JPU menitipkan barang bukti tersebut kepada Polres Bungo,” jelas AKP Ilham Tri Kurnia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/11/25).
Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa pada Jumat (7/11/25), barang bukti ekskavator merk Zoomlion tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo.
“Terkait penanganan perkara, kewenangan Polri berlangsung hingga pelimpahan tahap II,” sambungnya.
Ia juga menekankan bahwa proses penuntutan serta pelaksanaan putusan pengadilan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penuntutan dan peradilan.
“Selanjutnya itu sudah menjadi ranah Kejaksaan dan Pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)