DITAHAN : Tersangka mafia tanah

Tersangka Mafia Tanah di Bungo Ditahan Kejari

MUARA BUNGO, bungopos.com - Setelah hampir setahun ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi, Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga akhirnya  ditahan penyidik Kejari Bungo.  Mereka diduga terlibat kasus pemalsuan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Bungo.

Penyerahan dilakukan oleh pihak Kejati Jambi bersama Polda Jambi ke Kejari Bungo pada Kamis (16/10/2025) setelah sebelumnya berkas keduanya dinyatakan lengkap alias P21.

Setelah melalui serangkaian proses administrasi, Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo.

Pantauan wartawan di lapangan, Mei Renty dan Imanuel Purba yang didampingi tim hukumnya secara bergantian masuk ke ruangan Tahap II untuk proses administrasi yang dipimpin oleh JPU Franstianto Maruliadi Pasaribu.

Sempat terjadi ketegangan antara wartawan dengan pengacara Imanuel Purba karena melarang pengambilan gambar saat proses penandatanganan administrasi di ruangan Tahap II.

Setelah proses administrasi selesai keduanya langsung digiring ke mobil tahana untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Muara sekitar pukul 17.05 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo melalui Plt Kasi Pidum, Rendy Winata, SH, dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan dua tersangka dalam rangkaian kasus Mafia Tanah di kantor ATR/BPN Bungo ini.

"Iya tadi setelah semua berkas administrasi kita teliti dan sudah sesuai, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo," ungkap Rendy.

Untuk diketahui, Mei Renty Sinaga dan Imanuel Purba ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polda Jambi pada 17 Januari 2025 lalu berdasarkan surat nomor: S.Tap/10/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2025 atas nama Mei Renty Sinaga, dan penetapan tersangka nomor: S.Tap/10/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2025 atas nama Imanuel Purba.

Mei Renty Sinaga saat kejadian di perkara ini merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Kantor Pertanahan Bungo dan baru saja lulus PPPK tahun 2024. Sementara Imanuel Purba berprofesi sebagai pengacara.

Keduanya diduga melakukan, atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 ayah (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo ini sebenarnya sudah tiga orang yang divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yakni Husor Tamba, Irvan Daules dan Rizki Yolanda Rusfa pada tahun 2024 lalu dengan vonis berbeda dan saat ini telah menghirup udara bebas.(aes)

Penulis: Albadri
Editor: Arya Abisatya
Sumber: Jambi Ekspres