Gubernur Jambi Al Haris

Pemprov Finalisasi Legalisasi 11.509 Sumur Minyak Masyarakat, Gubernur Al Haris Tekankan Tata Kelola-Pengawasan Ketat

JAMBI, Bungopos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah merampungkan finalisasi data sumur minyak ilegal yang akan dilegalkan. Sebanyak 11.509 sumur yang dikelola masyarakat di tiga kabupaten akan segera ditata kelola secara resmi di bawah pengawasan pemerintah, hal itu menyusul pelegalan total 45 ribu sumur tua Indonesia di 6 Provinsi utama oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu. 

Gubernur Jambi Al Haris, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan data final yang akan menjadi dasar proses legalisasi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menertibkan praktik penambangan minyak yang selama ini berjalan tanpa regulasi.

"Kami telah menyelesaikan rapat finalisasi. Data final kita adalah 11.509 sumur. Sesuai arahan dan regulasi dari Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan," ujar Gubernur Al Haris kepada Jambi Ekspres (14/10/2025). 

Gubernur merinci, setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Gabungan dan ditetapkan sebaran paling banyak di Kabupaten Batang hari sebanyak 9.885. Lalu, Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 1.336,Kabupaten Sarolangun sebanyak 288.

"Untuk penetapan pengelola BUMD/Koperasi/UMKM akan di tunjuk oleh Menteri ESDM dan dilakukan verifikasi berkas persyaratan sbagaimana Permen ESDM No 14 TAHUN 2025. Begitu juga dengan teknis pelaksanaan dilapangan akan diatur saat dilakukan. Persetujuan kontrak kerjasama bersama KKKS, "sebut Haris. 

Ditanya terkait bertambahnya jumlah sumur minyak masyarakat dari pendataan sebelumnya yang pada angka 8.328 ? Gubernur menyebutkan bertambah dikarenakan masyarakat yang sebelumnya enggan melapor karena takut kini sudah melakukan pelaporan. 

"Dulu mereka ini ada yang takut nanti kalau melapor sumur kita disita oleh negara, padahal bukan. Nah, maka kita minta ini bukan untuk disita, tapi ini dibolehkan nanti operasionalnya. Nah, mulailah mereka berani mendaftarkan diri untuk sumur itu, " jelas Al Haris

Al Haris menekankan bahwa fokus utama pemerintah setelah pendataan adalah membangun sistem tata kelola yang komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir. Proses ini mencakup mekanisme pengambilan minyak di sumur, proses pemurnian, hingga penjualan hasil akhir ke PT Pertamina.

Pemerintah daerah juga akan mengatur bentuk badan usaha pengelolanya, apakah melalui Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Koperasi, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Yang perlu kita cermati adalah seluruh prosesnya. Mulai dari pengambilan minyak, pemurnian, hingga sampai ke Pertamina sebagai pembeli. Termasuk bagaimana pengelolaan limbahnya dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengelolanya," jelasnya.

Untuk memastikan masyarakat pengelola mendapatkan keuntungan yang layak, Pemprov Jambi juga akan bernegosiasi dengan Pertamina agar harga beli yang ditetapkan dapat menguntungkan masyarakat.

Pengawasan Ketat dan Pembentukan Satgas

Guna mencegah munculnya sumur-sumur ilegal baru, Gubernur Al Haris menegaskan pentingnya pengawasan ketat di lapangan. Ia telah berpesan kepada para kepala desa untuk aktif memantau wilayahnya masing-masing.

"Negara sudah mengatur dengan legalitas yang baik. Jangan sampai setelah ini diizinkan, muncul lagi sumur-sumur baru di luar izin yang telah ditetapkan," tegasnya kepada Jambi Ekspres. 

Untuk mengawal proses ini, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu. Gubernur akan menjadi penanggung jawab di tingkat provinsi, sementara bupati menjadi penanggung jawab di tingkat kabupaten. Satgas ini akan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk memastikan seluruh aspek, mulai dari teknis, lingkungan, hingga keamanan, berjalan sesuai aturan.

Ditanya soal target peluncuran Sumur Minyak.tua di Jambi menjadi legal, Al Haris menargetkan program ini akan resmi diluncurkan dan mulai beroperasi pada bulan November 2025 mendatang.

Dengan catatan bulan Oktober ini akan menjadi periode krusial untuk persiapan akhir sebelum operasionalisasi dimulai. Ia telah menginstruksikan seluruh pihak terkait, termasuk para pemilik sumur, koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menjadi pengelola, untuk segera merampungkan semua persyaratan teknis.

"Rencana kami, launching akan dilakukan pada bulan November ini. Untuk itu, fokus di bulan Oktober penyiapan sarana prasarana," ujar Al Haris. 

Sejumlah persiapan itu yang harus diselesaikan mencakup perbaikan sarana dan prasarana di lokasi sumur, penyiapan sistem transportasi atau angkutan minyak, serta penentuan lokasi tangki penampungan (storage tank).

Selain kesiapan teknis di lapangan, aspek ekonomi juga menjadi prioritas. Menurut Al Haris, negosiasi mengenai penetapan harga jual minyak mentah kepada PT Pertamina harus sudah final sebelum program berjalan.

"Semuanya harus tuntas bulan ini. Mulai dari infrastruktur, angkutan, lokasi tangki tampung, hingga kesepakatan harga dengan Pertamina. Ini semua harus final," pungkasnya. (*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Sumber: Jambi Ekspres