JAMBI, Bungopos.com - Polda Jambi, akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian mobil, yang menghilangkan nyawa seorang Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jalan Ahmad Hasyim RT. 22 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi.
Identitas Pelaku terungkap seorang pria bernama Dede Maulana Alias Diki (33), merupakan warga Kelurahan Pelaju Darat, Kec.Plaju, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/10/2025).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial.
"Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kapolda, Selasa (7/10/2025).
Pelaku awalnya menghubungi korban melalui medsos, menyatakan minat membeli mobil Pajero yang dijual secara online. Setelah berdiskusi harga, pelaku mendatangi rumah korban.
Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.
"Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban," jelas Kapolda.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Pajero, jaket hitam yang dikenakan pelaku, dua unit handphone, 1 buah pisau dapur, serta dokumen lainnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara.(*)