JAMBI, Bungopos.com - Perum Bulog kantor wilayah Jambi, menindak tegas Rumah Pangan Kita (RPK) yang terbukti melakukan tindakan penyelewengan atau melanggar ketentuan dalam penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang sudah ditetapkan. hal demikian disampaikan kepala kanwil Bulog Jambi, Ali Ahmad Najih Amsari Senin, (26/08/25).
Berangkat dari kasus RPK milik RS, yang kedapatan oleh polisi melakukan kecurangan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengėmas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali sebagai beras non-subsidi.
Pihak Bulog telah mengambil tindakan tegas dengan memutuskan hubungan mitra dengan RPK, tersangka tersebut. "Kami dari Bulog Jambi, telah menindaklanjuti hal ini dengan memblaclist RPK saudara RS, ini telah berkali-kali disampaikan ada ketentuan dalam menjadi RPK, termasuk memiliki surat pernyataan, apabila tidak memenuhi ketentuan misal kan mengganti kemasan, bahkan menjual bukan kepada konsumen maka itu akan berdampak kepada aspek hukum" jelas Ahmad.
Bulog Jambi, juga terus mengingatkan kepada pedagang maupun mitra nya agar tidak berlaku curang. Kepala Bulog juga menegaskan pihaknya, akan terus berkoordinasi dan memonitoring dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan penyaluran beras SPHP.
"kita sudah peringatkan kepada mereka bahwa hal ini jangan sampai terulang kembali selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dan monitor dengan satgas pangan, termasuk dinas terkait. agar pelaksanaan SPHP berlangsung dengan baik sehingga langsung menyentuh konsumen, ini yang perlu kita antisipasi kedepan" pungkasnya.
Kemudian, sebagai antisipasi oplos dan lainnya, Bulog Jambi, melakukan verifikasi yg ketat terhadap mitranya, melakukan pemasangan spanduk di toko mitra RPK, mewajibkan adanya surat pernyataan resiko jika melanggar aturan, rutin melakukan sosialisasi di media sosial, juga langsung ke mitra, terkait aturan dan ketentuan penyaluran SPHP, serta memasang banner bertuliskan aturan tersebut.