TEGAS : Surat bupati Bungo perintahkan tindak tegas PETI

Bupati Bungo Minta Camat Tindak Tegas PETI, Ini Isi Suratnya

MUARA BUNGO, bungopos.com - Bupati Bungo, H. Dedy Putra, SH., M.Kn., mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Bungo. Surat itu meminta camat segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah masing-masing.


Langkah ini diambil menyusul adanya surat dari Kapolres Bungo Nomor B/499/V/PAM.3.3/2025 tertanggal 21 Mei 2025 terkait laporan aktivitas PETI yang semakin meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Dalam himbauan bernomor 540/548/SDA yang bersifat Penting, Bupati meminta agar para camat memerintahkan lurah, rio, kepala kampung, dan ketua RT untuk mengedukasi serta mengingatkan masyarakat agar menghentikan segala bentuk kegiatan PETI, terutama yang melibatkan penggunaan alat berat.

“Apabila himbauan ini tidak diindahkan, Satgas beserta Forkopimda akan melakukan tindakan hukum,” tegas Bupati dalam surat resminya, (10/06/2025).

 

Bupati juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar hukum untuk penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Surat tersebut juga disampaikan kepada Kapolres Bungo guna memperkuat sinergi antar-instansi dalam menanggulangi persoalan tambang ilegal yang sering kali menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekosistem.

Himbauan ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menjaga perdamaian dan kepunahan lingkungan hidup. Pemerintah daerah berharap masyarakat ikut serta aktif dalam pengawasan dan pelaporan apabila ditemukan aktivitas PETI di sekitar lingkungan tempat tinggal. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: www.bungokab.go.id