JAKARTA, bungopos.com -Dalam upaya memperkuat kepastian hukum tanah wakaf dan memastikan kebermanfaatannya bagi umat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf sepanjang tahun 2025.
Program itu menjadi bagian dari komitmen besar pemerintah untuk mengamankan aset wakaf dari potensi sengketa dan penyalahgunaan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung pengelolaan tanah keagamaan dan sosial. Salah satu bentuk konkritnya adalah dengan membebaskan biaya pendaftaran tanah wakaf, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 25 Tahun 2016.
“Wakaf itu untuk umat. Kalau tanah wakaf tidak aman, umat bisa tidak nyaman. Maka tugas negara adalah memastikan tanah wakaf itu sah dan terlindungi secara hukum,” ujar Nusron, Sabtu (7/6/2025)
Gratis, Prosesnya Lebih Mudah
Bagi masyarakat atau nadzir (pengelola wakaf) yang ingin mendaftarkan tanah wakaf, prosesnya kini tidak lagi rumit. Pemohon hanya perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
Formulir permohonan
Identitas diri (KTP atau lainnya)
Bukti kepemilikan tanah
Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf
Tidak hanya mudah, semua layanan ini gratis, mulai dari pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf pertama kali. Ini adalah wujud nyata dari keberpihakan negara terhadap upaya menjaga aset umat secara transparan dan profesional.
Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal dokumen administratif. Ini adalah ikhtiar strategis untuk mencegah konflik agraria yang sering muncul akibat tumpang tindih hak atau pengelolaan yang tidak sah.
“Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, kita bisa memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan niat wakif (pemberi wakaf),” terang pihak Kementerian ATR/BPN dalam keterangannya. (***)