DITANGKAP : Miliki sabu-sabu

Pecatan Polisi Ini Ditangkap Miliki Sabu Sabu

MUARA BUNGO, bungopos.com - Sat Res Narkoba Polres Bungo berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra menyebutkan salah satu pelaku yang ditangkap merupakan pecatan Polisi bernama Armi Brave Chandra Manik (39).

"Satu pelaku lain bernama Rusmiati (38). Kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir," ujar Iptu Riko, Senin (2/6//2025).

Iptu Riko menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut kemudian tim ops langsung mendatangi lokasi.

"Pelaku kita amankan dalam kos - kosan di Jalan Batang Tebo SP A Desa Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir pada hari Minggu, 01 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB," sebut Riko

Selain mengamankan dua orang tersebut, lanjut Riko, petugas juga mengamankan 22 paket sabu dengan berat kotor 12.06 gram serta handphone dan juga sepeda motor dan uang tunai senilai Rp.1.080.000 .

"Dari informasi pelaku, mereka mendapatkan barang dari Firman. Sistemnya mereka jual dulu baru stor ke Firman," tutupnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 114 jo 112 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Kecamatan Pelepat Ilir. D salah satu warga menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir peredaran narkotika marak di wilayahnya.

"Kedua pelaku yang ditangkap tersebut memang sudah sangat meresahkan. Tapi kedua pelaku yang ditangkap ini hanyalah pengedar," ujar D.

Dijelaskan D, diduga bandar besar yang menyuplai barang haram ke pengedar di wilayah Pelepat Ilir tersebut berinisial NM.

"Jadi bandar besarnya diduga NM. Semoga saja dalam pengembangan dua tersangka ini pelaku utamanya turut ditangkap," tutupnya.(aes)

Penulis: Albadri
Editor: Arya Abisatya
Sumber: JAMBI EKSPRES