ILUSTRASI : alat kesehatan

Dukung Pilkada Serentak, Ini Instruksi Kemenkes ke Dinas dan Faskes Provinsi dan Kabupaten

JAKARTA, bungopos.com - Menghadapi Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat surat edaran nomor HK.02.01/Menkes/133/2024. Dalam surat edaran tersebut dihimbau kepada Dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Kemenkes diminta melakukan hal-hal tersebut sebagai berikut:a. berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal kesiapanuntuk memberikan pelayanan kesehatan bagi petugas penyelenggarapemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024;b. melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasiterkait pelayanan kesehatan selama penyelenggaraan pemilihan umum danpemilihan kepala daerah tahun 2024;c. menyiagakan Public Safety Center (PSC) 119 dan Emergency MedicalTeam di provinsi atau kabupaten/kota;d. melakukan upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pelayanankesehatan terkait adanya potensi ancaman bencana baik bencana alam,nonalam dan/atau sosial serta melaporkan setiap kejadian bencana kepadaPusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan; dane. berkoordinasi dengan KPU di wilayah masing-masing dalam rangkapendataan peserta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yangmenjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan serta keluarga yangmendampingi untuk menjamin terpenuhinya hak suara pemilih.

6. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyampaikan pencatatan dan pelaporanangka kesakitan dan angka kematian petugas penyelenggara pemilihan umumdan pemilihan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan umum danpemilihan kepala daerah tahun 2024 melalui link https://dfo.kemkes.go.id

Editor: arya abisatya
Sumber: SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/133/2024