PJS GUBERNUR : Dr H Sudirman SH MH yang ditunjuk oleh Mendagri Tito Karnavian sebagai Pejabat Sementara Gubernur Jambi

Ditunjuk Sebagai Pejabat Sementara Gubernur Jambi, Ini Tugas Utama Sudirman SH MH

JAMBI, bungopos.com - Mengisi kekosongan masa jabatan Gubernur H Al Haris cuti kampanye, Mendagri Tito Karnavian telah menunjuk Sekda Provinsi Jambi Dr H Sudirman SH MH sebagai pejabat sementara gubernur Jambi. Sekda akan menjalanakan tugas sebagai PJS Gubernur Jambi sejak tanggal 25 September hingga selesai cuti kampanye Gubernur hingga 23 November 2025. 

 

Seperti diketahui, Pjs. merupakan kepanjangan dari Penjabat Sementara. Pjs. adalah penunjukan pejabat sementara seorang pejabat dalam posisi tertentu. Tugas Pjs tersebut yakni, Pertama, memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan baik. Kedua tugasnya untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada Kepri dapat berjalan aman, lancar serta kondusif. (***)

Editor: arya abisatya