JAMBI, bungopos.com – Dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, dan efisien serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Universitas Jambi (UNJA) menggelar kegiatan ‘Sharing Session Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Universitas Tahun 2024’. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Senat UNJA Mendalo pada 12 Agustus 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rektor UNJA, Helmi; Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Revis Asra, S.Si., M.Si.; Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandari, Ph.D.; Penanggung Jawab Tata Laksana, M. Ali Akbar; Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) UNJA; para Dekan dan Ketua Lembaga; Guru Besar UNJA; serta Ketua dan Sekretaris Program Studi di lingkungan UNJA.
Pembangunan Zona Integritas menjadi kewajiban bagi seluruh direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, seluruh fakultas di lingkungan perguruan tinggi akademik, serta seluruh lembaga layanan pendidikan tinggi. Hal ini selaras dengan visi UNJA untuk menjadi A World Class Entrepreneurship University di bidang agroindustri dan lingkungan.
Rektor UNJA berharap Zona Integritas dapat diterapkan dengan baik di UNJA.
“Saya berharap Zona Integritas dapat dibentuk dan diimplementasikan secara optimal di UNJA, sehingga mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan universitas,” ujar Rektor.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandari, dalam pemaparannya menyampaikan lima langkah strategis untuk membangun Zona Integritas, yaitu: Komitmen Pemimpin, Kemudahan, Kecepatan, dan Transparansi Pelayanan, Program yang Menyentuh Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, serta Manajemen Media.
Selain itu, ia juga menjelaskan enam area perubahan dalam pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM, yang meliputi:
Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (***)