ILUSTRASI : Pembiayaan dari dunia perbankkan

Anda Butuh Pembiayaan KUR ? Ini Cara Mendapatkannya

JAKARTA, bungopos.com -  butuh modal untuk membiayai usaha dan berniat mencari pinjaman kredit usaha rakyat (KUR)? Jika iya, ada beberapa tahapan yang mesti ditempuh oleh pelaku UMKM. Yang paling penting, usaha yang dijalankan oleh Sobat KUKM masuk dalam kriteria usaha produktif dan layak.

Penentuan kategori layak antara satu lembaga penyalur dengan lembaga penyalur lainnya memang kerap berbeda. Ada yang mengklasifikasikan usaha tersebut telah berjalan minimal enam bulan. Ada pula yang mengklasifikasikan dengan kriteria berbeda, di antaranya seperti calon debitur masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya, dan ada pula yang mensyaratkan lainnya, yakni tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah.

Meski setiap lembaga penyalur memiliki kriteria masing-masing, namun secara umum sedikitnya ada beberapa tahap yang perlu dilakukan calon debitur untuk bisa mendapatkan pembiayaan KUR. Pertama, UMKM atau calon debitur harus mengajukan surat permohonan KUR kepada lembaga pembiayaan atau bank penyalur di antaranya adalah bank milik pemerintah yang telah ditunjuk untuk menyalurkan KUR. Permohonan ini harus disertai dengan lampiran persyaratan dokumen seperti identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, dan surat izin usaha, dan lainnya.

Kedua, lembaga pembiayaan atau bank yang menyalurkan KUR akan mengevaluasi serta menganalisis kelayakan usaha UMKM tersebut berdasarkan data-data permohonan UMKM. Ketiga, apabila Lembaga pembiayaan atau bank penyalur menganggap usaha UMKM tersebut layak mendapatkan pinjaman tersebut maka lembaga pembiayaan atau bank akan menyetujui permohonan KUR. 

Keputusan sepenuh dalam memberikan pembiayaan KUR merupakan kewenangan lembaga pembiayaan atau bank penyalur tanpa ada campur tangan dari pemerintah. Keempat, setelah disetujui lembaga pembiayaan atau bank dan UMKM terkait akan menandatangani perjanjian kredit tersebut dan UMKM wajib untuk membayarkan seluruh cicilan pengembalian KUR kepada pihak bank hingga lunas.

Untuk mendapatkan pembiayaan ini, UMKM disyaratkan menyediakan agunan. Mengacu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, agunan KUR terdiri dari dua jenis, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.

Melansir Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan untuk KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp100 juta sesuai dengan kebijakan/penilaian objektif Penyalur KUR.

Apabia Penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, maka Penyalur KUR dapat dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan.

Pengenaan sanksi ini dapat diberikan jika penyalur KUR terbukti melanggar dibuktikan dengan:

a. hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR;

b. hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan/atau

c. hasil pemeriksaan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional, sesuai permintaan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.kemenkopukm.go.id/