JAKARTA, bungopos.com - Pembiayaan UMKM adalah jenis pembiayaan yang ditujukan khusus bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan atau menjalankan usahanya. Pembiayaan UMKM dapat digunakan sebagai modal usaha, pengadaan peralatan dan barang, serta ekspansi Bisnis. Sobat KUKM dapat mengakses pembiayaan ini melalui bank, koperasi, fintech, dan Lembaga pembiayaan lainnya.
Lalu, apa saja jenis pembiayaan yang tersedia untuk diakses pelaku UMKM?
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KUR merupakan program pembiayaan UMKM pemerintah dengan suku bunga rendah guna memperkuat sektor UMKM yang menjadi fondasi ekonomi Indonesia. Terkait penetapan bunga KUR, pemerintah telah menetapkan acuan yang tercantum pada Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Aturan ini menentukan bahwa:
Perlu diketahui, pengajuan KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan yang disertakan dalam aplikasi pengajuan pembiayaan kepada pihak penyalur KUR.
Pembiayaan PNM
Pelaku UMKM juga dapat mengakses pembiayaan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan plafon mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta. Plafon tersebut mencakup kategori pembiayaan bagi usaha ultra mikro hingga pelaku usaha yang telah naik kapasitas usahanya ke segmen mikro (ULaMM).
Pembiayaan Koperasi
Koperasi sering digunakan sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi UMKM, dengan Harga yang lebih terjangkau. Selain itu, mekanisme pengajuan pembiayaan di koperasi tidak sesulit meminjam di Lembaga keuangan. Proses pencairan juga terbilang cepat.
P2P Lending
Pinjaman Peer-to-Peer (P2P) yang berbasis platform online memungkinkan UMKM mendapatkan pinjaman tanpa melalui proses yang rumit seperti pada lembaga keuangan konvensial. (***)