JAKARTA, bungopos.com - Pemerintah adalah dengan membuka formasi CASN dengan porsi yang cukup besar. Total persetujuan prinsip formasi tersebut sekotar 1,2 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN 2,3 juta secara bertahap.
Jumlah tersebut terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di IKN.
"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan, RPP ini menjadi payung hukum utama penyelesaian tenaga non-ASN. Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada klausul pemutusan hubungan kerja secara massal. "Sesuai arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal," ujar Hakim.
Selain itu, penyelesaian penataan tenaga non-ASN juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini didapat oleh tenaga non-ASN. Terakhir, penataan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada. Pemerintah akan menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN sesuai dengan data yang tercatat di BKN. "Dan sesuai UU No. 20/2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," pungkas Hakim (***)