MUARA BUNGO, bungopos.com - Masyarakat diminta untuk memerangi berita bohong (hoax) yang merebak akhir-akhir ini. Selain itu juga juga harus menggunakan internet dengan bijak sesuai dengan aturan yang telah di regulasi oleh Kementerian kominfo. Hal ini disampaikan Kepala dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bungo, Daruqotni saat acara Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), yang dilaksanakan di Aula Bappeda, baru-baru ini.
''Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, dan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2009, tentang desiminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota. PP Nomor 28 Tahun 2017 Tentang pembagian urusan,'' ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif. Dimana aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat.
''Ini dalam rangka meningkatkan nilai tambah”, ujar Kadis. (***)